MAKALAH PKN (Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia)
NEGARA
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian
dan Ciri Negara Hukum
1.
Pengertian
Negara Hukum
Negara adalah
suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah
berlaku. Suatu masyarakat dapat dikatakan sempurna jika sudah memiliki dua
aspek, yaitu kelengkapan internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal
yaitu adanya nilai-nilai kemanusiaan didalam kehidupan masyarakat dan saling
menghormati hak sesama anggota masyarakat. Sedangkan kemampuan eksternal yaitu
jika keberadaan masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari anggota
organisasi masyrakat yang lebih luas.
Dalam
perkembangannya, teori klasik tentang negara ini tampil dalam ragam
formulasinya, misal menurut tokoh; Socrates, Plato, dan Aristoteles. Munculnya
keragaman konsep teori tentang Negara hanya Karena perbedaan cara-cara
pendekatan saja. Pada dasarnya Negara harus mempresentasikan suatu bentuk masyarakat
yang sempuna. Teori klasik tentang Negara itu mendasarkan konsep “masyarakat
sempurna” menginspirasi lahirnya teori-teori baru tentang Negara, kemudian
dikenal istilah Negara hukum.
Istilah
Negara hukum secara terminologis berasal dari kata Rechtsstaat atau Rule of law, yang artinya Negara hukum. Para ahli hukum
di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah rechtsstaat , sementara tradisi Anglo-Saxon menggunakan Rule of law
. Di Indonesia, iistilah rechtsstaat dan rule of law biasa diterjemahkan
sebagai “Negara Hukum” (Winarno,2007).
Gagasan
Negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri
Negara Republik Indonesia (Dr. TJipto Mangunkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu . Walaupun
pembicaraan pada waktu itu masih dalam konteks hubungan Indonesia (Hindia
Belanda) dengan Netherland. Misalanya melalui Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen,
berpemerintah sendiri, dimana hak politik rakyatnya diakui dan dihormati. Jadi
cita-cita Negara hukum yang demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam
hati dan perasaan para perintis kemerdekan Repulik Indonesia. Apabila ada
pendapat yang mengatakan cita Negara hukum yang demokratis pertama kali diekemukakan
dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar
histori dan dapat meyesatkan.
Para
pendiri Negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan Negara hukum. Ketika para
pediri Negara bersidang dalam BPUPKI
tanggal 28 Mei -1 Juni 1945 dan tanggal
10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para
anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang
tersebut dikemukakan istilah rechtstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin
(Abdul Hakim G Nusantara, 2010;2).
Dalam
sidang-sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang
ketatanegaraan seperti: Negara sosialis,
Negara serikat dikemukakan oleh para pendiri Negara. Perdebatanpun dalam sidang
terjadi, namun Karena dilandasi tekat bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat
kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri Negara, menjunjung
tinggi azas kepentingan bangsa, secara umum menerima konsep Negara hukum dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semagat cita
Negara hukum para pendiri Negara secara formsal dapat ditemukan dalam:
setias penyususunan konstitusi , Yaitu Konsitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dalam
Konstitusi-konstitusi tersebut dimasukkan pasal-pasal yang termuat dalam
Deklarasi Umum HAM PBB pada tahun 1948. Hal ini nenunjukan bahwa
ketentuan-ketentuan tentang penghormatan dan perlindungan HAM perlu dan penting
untuk dimasukkan kedalam konstitusi Negara (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2).
Pengertian Negara hukum selalu menggambarkan adanya
penyelenggaraan kekuasaan
pemerintah pemerintahan Negara yang didasarkan atas hukum. Pemeritah dan unsur-unsur
lembaga yang ada didalamnya menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum
yang berlaku disuatu Negara tersebut. Menurut Mustafa Kamal (2003),
dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum.
Dasar yuridis Indonesia sebagai Negara hukum tertera
pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia
adalah Negara hukum” konsep Negara hukum mengarah kepada terciptanya tujuan
kehidupan yang demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta
kesejahteraan yang berkeadilan.
Menurut
Winarno (2010), konsepsi Negara hukum Indonesia dapat dimasukkan dalam konsep
Negara hukum dalam arti material atau Negara hukum dalam arti yang lebih luas.
Pembukiannya dapat kita lihat dari perumusan mengenai tujuan bernegara
sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV, bahwasannya, Negara
bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum ,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan
Negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan
Pasal 34 UUD RI 1945, bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas
perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
2.
Cirri-ciri
Negara Hukum
Konsep dasar
Negara hukum yg berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep Negara
hukum formal, yaitu pengertian Negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini
Negara hukum diposisikan kedalam ruag gerak dan peran yag kecil atau sempit.
Seperti dalam uraian terdahulu Negara huum dikonsepsikan sebagai system
penyelenggaraan kekuaaan pemerintahan Negara yang didasarkan atas hukum.
Pemerintah dan unsur-unsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
terikat oleh hukum yang berlaku, sedangkan peran pemerintah sangat kecil dan
cenderung pasif.
Dalam
dekade abd ke-20 konsep Negara hukum mengarah pada pengembangan Negara hukum
dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan
tuntutan dan dinaminka perkembangan zaman. Konsep Negara hukum material yang
berkembang diabad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada
Negara hukum atau Rechtsstaat yaitu sebgai berikut:
a. HAM
terjamin oleh undang-undang
b. Supremasi
hukum
c. Pembagian
kekuasaan (demi kepastian hukum) kaitannya dengan azas trias politika
d. Kesamaan
kedudukan didepan hukum
e. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
f. Kebebasan menyampaikan pendapat
g. Pemilihan
umum yang bebas
h. Badan
kehakiman dan tidak memihak
B.
Makna
Indonesia Sebagai Negara Hukum
Bukti yuridis atas keberadaan
negara hukum Indonesia dalam arti material tersebut harus dimaknai bahwa Negara
Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau Negara kesejahteraan (welfare
state), yang membawa implikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan
tugas dan wewenangnya scara luas dan komperhensif yang dilandasi dengan ide-ide
kreatif dan inovatif.
Makna
Negara Indonesia sebagai Negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional
Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap dan menampung keinginan
masyarakat yang dinamis. Makna huum seperti ini menggambarkan fungsi hukum
sebagai pengayom, serta pelindung bagi masyarakat. Adaptif artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan zaman,
sehingga tidak monoton. Progresif
artinya selalu berorientasi pada kemajuan, perspektif masa depan dan cenderung
berfikir positif. Makna hukum seperti ini mengambarkan kemampuan hukum nasional
untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran
yang berkeadilan bagi setia anggota masyarakatnya.
C.
Negara
Hukum dan Hak Azasi Manusia
Dimanapun suatu
negara hukum tujuan pokonya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptkan
kehidupan yang bagi warga ynag demokratis.
Dasar filosofisnya yaitu perlunya
perlindungan hukum terhadap HAM adalah bahwa hak azasi manusia itu adalah hak
dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan
ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi
manusia di Indonesia didasarkan atas ketentuan yuridis yang berasal dari UUD RI
1945.
Kesimpulan
Dari beberapa
pembahasan materi tentang “Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia”, dapat diambil
kesimpuan bahwa, Negara hukum (Rechtsstaat
atau Rule of Law) sudah diberlakukan di Indonesia sejak pascakemerdekaan,
yaitu tepatnya setelah diadakannya sidang-sidang BPUPKI yang dirumuskan oleh
Mr, Muhammad Yamin. Yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang mengambil kebijakan atas
brgulirnya suatu kekuasaan pemerintahan yang didasarkan atas hukum yang
diberlakukan . Adapun landasan yuridis yang mendasarinya yakni tertera pada UUD
RI 1945 Alenia ke-IV dan Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD RI 1945.
Tujuan pokok dari suatu
Negara hukum adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi
warga yang demokratis, karena hak azasi manusia merupakan hak dasar kodrati
setiap orang yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak dia dalam kandungan.
Kritik dan Saran
Demikan makalah
ini kami buat dengan tujuan memenuhi kewajiban tugas selaku peserta didik,
penulis menyadari bahwa, dalam penulisannya belum mendekati sempurna . Tapi
penulis yakin bahwa kesempurnaan sesuatu itu berawal dari hal yang sederhana
seperti pembuatan makalah ini dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
Kritik, serta saran
yang konstrutif dari pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan
makalah ini dimasa mendatang. Semoga wacana ini bisa menambah wawasan bagi khalayak
umum dan dapat menjadi salah satu sumber pengetahuan bagi pembacanya.
Komentar
Posting Komentar