MAKALAH PKN (Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia)



NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

A.    Pengertian dan Ciri Negara Hukum

1.      Pengertian Negara Hukum
Negara adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku. Suatu masyarakat dapat dikatakan sempurna jika sudah memiliki dua aspek, yaitu kelengkapan internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal yaitu adanya nilai-nilai kemanusiaan didalam kehidupan masyarakat dan saling menghormati hak sesama anggota masyarakat. Sedangkan kemampuan eksternal yaitu jika keberadaan masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari anggota organisasi masyrakat yang lebih luas.
      Dalam perkembangannya, teori klasik tentang negara ini tampil dalam ragam formulasinya, misal menurut tokoh; Socrates, Plato, dan Aristoteles. Munculnya keragaman konsep teori tentang Negara hanya Karena perbedaan cara-cara pendekatan saja. Pada dasarnya Negara harus mempresentasikan suatu bentuk masyarakat yang sempuna. Teori klasik tentang Negara itu mendasarkan konsep “masyarakat sempurna” menginspirasi lahirnya teori-teori baru tentang Negara, kemudian dikenal istilah Negara hukum.
      Istilah Negara hukum secara terminologis berasal dari kata Rechtsstaat atau Rule of law, yang artinya Negara hukum. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah rechtsstaat , sementara tradisi Anglo-Saxon menggunakan Rule of law . Di Indonesia, iistilah rechtsstaat dan rule of law biasa diterjemahkan sebagai “Negara Hukum” (Winarno,2007).
      Gagasan Negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia (Dr. TJipto Mangunkoesoemo dan kawan-kawan) sejak  hampir satu abad yang lalu . Walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam konteks hubungan Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Misalanya melalui Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen, berpemerintah sendiri, dimana hak politik rakyatnya diakui dan dihormati. Jadi cita-cita Negara hukum yang demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam hati dan perasaan para perintis kemerdekan Repulik Indonesia. Apabila ada pendapat yang mengatakan cita Negara hukum yang demokratis pertama kali diekemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar histori dan dapat meyesatkan.
      Para pendiri Negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan Negara hukum. Ketika para pediri Negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei -1  Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechtstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010;2).
      Dalam sidang-sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang ketatanegaraan  seperti: Negara sosialis, Negara serikat dikemukakan oleh para pendiri Negara. Perdebatanpun dalam sidang terjadi, namun Karena dilandasi tekat bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri Negara, menjunjung tinggi azas kepentingan bangsa, secara umum menerima konsep Negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semagat cita  Negara hukum para pendiri Negara secara formsal dapat ditemukan dalam: setias penyususunan konstitusi , Yaitu Konsitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dalam Konstitusi-konstitusi tersebut dimasukkan pasal-pasal yang termuat dalam Deklarasi Umum HAM PBB pada tahun 1948. Hal ini nenunjukan bahwa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan dan perlindungan HAM perlu dan penting untuk dimasukkan kedalam konstitusi Negara (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2).          




Pengertian Negara hukum selalu menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintah pemerintahan Negara yang didasarkan atas hukum. Pemeritah dan unsur-unsur lembaga yang ada didalamnya menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku disuatu Negara tersebut.  Menurut Mustafa Kamal (2003), dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Dasar yuridis Indonesia sebagai Negara hukum tertera pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara hukum” konsep Negara hukum mengarah kepada terciptanya tujuan kehidupan yang demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
            Menurut Winarno (2010), konsepsi Negara hukum Indonesia dapat dimasukkan dalam konsep Negara hukum dalam arti material atau Negara hukum dalam arti yang lebih luas. Pembukiannya dapat kita lihat dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV, bahwasannya, Negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan Negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD RI 1945, bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.  
                

2.      Cirri-ciri Negara Hukum
Konsep dasar Negara hukum yg berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep Negara hukum formal, yaitu pengertian Negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini Negara hukum diposisikan kedalam ruag gerak dan peran yag kecil atau sempit. Seperti dalam uraian terdahulu Negara huum dikonsepsikan sebagai system penyelenggaraan kekuaaan pemerintahan Negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku, sedangkan peran pemerintah sangat kecil dan cenderung pasif.
      Dalam dekade abd ke-20 konsep Negara hukum mengarah pada pengembangan Negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinaminka perkembangan zaman. Konsep Negara hukum material yang berkembang diabad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada Negara hukum atau Rechtsstaat yaitu sebgai berikut:
a.       HAM terjamin oleh undang-undang
b.      Supremasi hukum
c.       Pembagian kekuasaan (demi kepastian hukum) kaitannya dengan azas trias politika
d.      Kesamaan kedudukan didepan hukum
e.       Peradilan administrasi dalam perselisihan
f.        Kebebasan menyampaikan pendapat
g.      Pemilihan umum yang bebas
h.      Badan kehakiman dan tidak memihak

B.     Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum
Bukti yuridis atas keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material tersebut harus dimaknai bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau Negara kesejahteraan (welfare state), yang membawa implikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya scara luas dan komperhensif yang dilandasi dengan ide-ide kreatif dan inovatif.
            Makna Negara Indonesia sebagai Negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap dan menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna huum seperti ini menggambarkan fungsi hukum sebagai pengayom, serta pelindung bagi masyarakat. Adaptif artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan zaman, sehingga tidak monoton. Progresif artinya selalu berorientasi pada kemajuan, perspektif masa depan dan cenderung berfikir positif. Makna hukum seperti ini mengambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan  dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setia anggota masyarakatnya.

C.    Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia
Dimanapun suatu negara hukum tujuan pokonya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptkan kehidupan yang bagi warga ynag demokratis.
Dasar filosofisnya yaitu perlunya perlindungan hukum terhadap HAM adalah bahwa hak azasi manusia itu adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia didasarkan atas ketentuan yuridis yang berasal dari UUD RI 1945.















Kesimpulan

Dari beberapa pembahasan materi tentang “Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia”, dapat diambil kesimpuan bahwa, Negara hukum (Rechtsstaat atau Rule of Law) sudah diberlakukan di Indonesia sejak pascakemerdekaan, yaitu tepatnya setelah diadakannya sidang-sidang BPUPKI yang dirumuskan oleh Mr, Muhammad Yamin. Yang dimaksud dengan Negara hukum  adalah Negara yang mengambil kebijakan atas brgulirnya suatu kekuasaan pemerintahan yang didasarkan atas hukum yang diberlakukan . Adapun landasan yuridis yang mendasarinya yakni tertera pada UUD RI 1945 Alenia ke-IV dan Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD RI 1945. 
Tujuan pokok dari suatu Negara hukum adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis, karena hak azasi manusia merupakan hak dasar kodrati setiap orang yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak dia dalam kandungan.

Kritik dan Saran
Demikan makalah ini kami buat dengan tujuan memenuhi kewajiban tugas selaku peserta didik, penulis menyadari bahwa, dalam penulisannya belum mendekati sempurna . Tapi penulis yakin bahwa kesempurnaan sesuatu itu berawal dari hal yang sederhana seperti pembuatan makalah ini dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
Kritik, serta saran yang konstrutif dari pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang. Semoga wacana ini bisa menambah wawasan bagi khalayak umum dan dapat menjadi salah satu sumber pengetahuan bagi pembacanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH HASIL OBSERVASI DI TEMPAT PENITIPAN ANAK (TPA) DARRUL ILMI BANDAR LAMPUNG

MAKALAH PRINSIP PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL AUD

MAKALAH Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini Hakekat Pendidikan Anak Usia Dini