MAKALAH PENDIDIKAN FORMAL TAMAN KANAK - KANAK KONSEP DASAR PAUD
MAKALAH
PENDIDIKAN FORMAL TAMAN KANAK - KANAK
KONSEP
DASAR PAUD
Dosen
Pembimbing
HENI WULANDARI ,M.Pd.I

KELOMPOK 1 :
SHINTA MAHARDIKA PUTRI : 1411070214
NURVIDIA
TINTIA : 1411070191
NURAZMI :
1411070188
NADIRATUL HASANAH : 1411070180
RAHAYU :
1411070197
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS TARBIYAH ,
JURUSAN PGRA
TAHUN AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Wr.
Wb
Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat, Taufiq, Nikmat serta Hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul
”PENDIDIKAN FORMAL TAMAN KANAK-KANAK” dengan lancar.
Shalawat serta salam kami haturkan kepada
tauladan kita Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya yang telah membawa kita
dari jaman jahiliyah menuju jaman islamiyah
Dalam pembuatan makalah ini penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.
Maka, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Pembimbing Ibu HENI WULANDARI,M.Pd.I yang atas bimbingannya kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini
2. Kepada teman-teman atas dukungannya selama dalam pengerjaan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat
bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu penulis
menerima segala saran dan kritik bersifat membangun demi perbaikan kearah
kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terima kasih.
Jika ada kesalahan dalam penulisan maupun
kata-kata yang berkenaan bagi pembaca penulis kami meminta maaf kepada pembaca
dan kepada allah kami mohon ampun .
Wassalamualaikum wr.wb
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan formal merupakan
pendidikan di sekolah yang di
peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti
syarat-syarat yang jelas. Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir
dan berkembang secara efektif dan efisien dan oleh serta untuk masyarakat,
merupakan perangkat yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada generasi muda
dalam mendidik warga negara. Memasuki
milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan
masyarakat menuju era baru, yaitu globalisasi yang menyentuh semua aspek
kehidupan. Dalam era global ini seakan dunia tanpa jarak. Komunikasi dan
transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional dapat dilakukan
sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas sudah
diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa.
Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang anak mampu bersaing.
Pendidikan merupakan modal dasar
untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO
pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know,
learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus
berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas,
pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir
hingga usia 6 tahun. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau
informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK),
Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur
pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak
(TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
DAFTAR ISI

Bab
1


Bab
II










-
Latar Belakang










Bab III



BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI PENDIDIKAN FORMAL TK
Taman kanak-kanak atau disingkat TK
adalah jenjang pendidikan
anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk
pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Lama masa belajar
seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai
dari rapor per semester.
Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
- TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun
- TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun
Pendirian
TK oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki
kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala
sekolah/Madrasah.
Memiliki
tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi
dasar.
Melaksanakan
program kegiatan belajar TK yang diatur pemerintah.
Memiliki
buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang
terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun
untuk peserta didik.
Mampu
menyediakan:
Bangunan
tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar
Kantor
dan ruang guru beserta perlengkapannya
Kamar
mandi, kamar kecil dan air bersih
Halaman dengan alat bermain
yang memadai
Letak/lokasi tidak terlalu
dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik
tegangan tinggi/jalur terlarang
Memiliki
perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar
kelas ruangan.
Memiliki
sumber dana tetap.
Memiliki
kurikulum dan program pembelajaran TK.
Memiliki
minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan
sekurang-kurangnya 20 orang anak didik.
Memiliki
seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan
standar kompetensi.
Membuat pernyataan tertulis
mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan
memperhatikan persyaratan lingkngan, yaitu factor keamanan, kebersihan,
ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transportasi dan
jarak
Memiliki rekening Bank atas
nama lembaga PAUD
Memiliki NPWP atas nama
lembaga PAUD
Memiliki surat bukti
kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pendirian TK oleh
masyarakat harus memenuhi persyartan sebagai berikut:
Diselenggarkan oleh yayasan
atau badan yang bersifat social dan memiliki akte dan struktur organisasi
yayasan atau badan hukum lainnya.
Penyelenggara harus
mempunyai kurikulum dan program pembelajaran.
Memiliki kepala TK yang
kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Memiliki minimal 1 (satu)
kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20
orang anak didik.
Memiliki seorang guru untuk
setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
Melaksankan program
kegiatan belajar TK yang diatur pemerintah
Memiliki buku yang
diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri
dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun peserta
didik
Lokasi pendirian hendaknya
memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan,
keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relative banyak anak
usia TK.
Memiliki sarana dan
prasarana sesuai standar
Memiliki sumber dana yang
tetap
Memiliki rekening bank atas
nama lembaga PAUD TK
Memiliki NPWP atas nama
lembaga PAUD TK. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa
kate/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
B.
TINGKAT USIA
Umur rata-rata minimal kanak-kanak mula dapat belajar di
sebuah taman kanak-kanak berkisar 4-5 tahun sedangkan umur rata-rata untuk
lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus dari TK, atau pendidikan
sekolah dan pendidikan
luar sekolah lainnya yang sederajat, murid kemudian melanjutkan ke
jenjang pendidikan lebih tinggi di atasnya, yaitu Sekolah
Dasar atau yang sederajat. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan
formal berbentuk TK/RA dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program
untuk anak usia 4 - <6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur
pendidikan nonformal berbentuk TPA dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan
program untuk anak usia 0 - <2 tahun, 2 - <4 tahun, 4 - <6
tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - <6 tahun; KB
dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 - <4
tahun dan 4 - <6 tahun.
C.
KURIKULUM TK
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan tentang kompetensi yang di bakukan dan cara pencapaiannya didi
sesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara
tuntas.kurikulum di laksanakan dalam rangka membantu anak didik mengembangkan
berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai
agama, social-emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni
untuk siap memasuki pendidikan dasar.
Kompetensi dasar merupakan pengembangan
potensi-potensi perkembangan pada anak yang di wujudkan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak sesuai dengan usianya berupa pengetahuan, ketrampilan,
sikap dan nilai-nilai agama, social-emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik,
kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar. Kompetensi dasar
merupakan pengembangan potensi-potensi perkembangan pada anak yang di wujudkan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan usianya berupa
pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang dapat di kenali melalui
sejumlah hasil belajar dan indicator yang dapat di ukur dan diamati.
Hasil belajar merupakan cerminan kemampuan
anak yang di capai dari suatu tahapan pengalaman belajar dalam suatu kompetensi
dasar. Apabila serangkaian indiKator dalam suatu kompetensi dasar sudah
tercapain, berarti target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi
D.FUNGSI
DAN TUJUAN
Fungsi
pendidikan taman kanak-kanak adalah
·
Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak
·
Mengenalkan anak pada sekitar
·
Menumbuhkan sikap dan prilaku yang baik
·
Mengembangkan kemampuann berkomunikasi dan bersosialisasi
·
Mengembangkan ketrampilan, kreatif dan kemampuan yang dimiliki
anak
·
Menyiapkan anak untuk pendidikan dasar : Membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan
nilai-nilai agama, social-emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik,
kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar
E.RUANG
LINGKUP
Ruang
lingkup kurikulum TK meliputi aspek perkembangan
·
Moral dan nilai-nilai agama
·
Social, emosional dan kemandirian
·
Kemampuan bahasa
·
Kognitif
·
Fisik/mtorik
·
Seni
Untuk menyerderhanakan lingkup kurikulum dan
menghindari tumpang tindih, serta untuk memudahkan guru menyusun program
pembelajaran yang sesuai dengan pengalaman, maka aspek-aspek perkembangan
tersebut di padukan dalam bidang
pengembangan yang utuh mencakup :
1. Bidang
pembangunann pembentukan prilaku melalui pembiasaan.
Pembentukan prilaku melalui pembiasaan
merupakan kegiatan yang di lakukan secara terus menerus dan ada dalam kehidupan
sehari-hari anak sehingga menjadi kebiasaan yang baik. Bidang pengembangann
pembentukan prilaku melalui pembiasaan meliputi pengembangan moral dan
nilai-nilai agama serta pengembangan moral dan nilai-nilai agama serta
pengembangan sosial, emosional dan kemandirian. Program pengembangan moral dan
nilai-nilai agama diharamkan akan meninggalkan ketaqwaan anak terhadap tuhan
yang Maha Esa dan membina sikap anak dalam rangka meletakkan dasar agar anak
menjadi warga Negara yang baik. Program pengembangan sosial dan kemandirian di
masukkan untuk membina anak agar dapat mengenali emosional secara wajar dan
dapat berinteraksi dengan sesamanya maupun dengan orang dewasa dengan baik
serta dapat menolong diri sendiri dalam rangka kecakapan hidup
2. Bidang
pengembangan kemampuan dasar.
Pengembangan kemampuan dasar merupakan
kegiatan yang dipersiapkan oleh guru untuk meningkatkan kemampuan dan kreatif
sesuai dengan tahap perkembangan anak. Pengembangan kemampuan dasar tersebut
meliputi :
·
Kemampuan bahasa pengembangan ini bertujuan agar anak mampu
mengungkapkan pikiran melalui bahasa yang sederhana serta tepat, mampu
berkomunikasi secara efektif dan membangkitkan minat anak untuk dapat berbahasa
Indonesia
·
Kgnitif perkembangan ini bertujuan mengembangkankemampuan berpikir
anak untuk dapat mengelola perolehan belajarnya, dapat menemukan bermacam-macam
alternative pemecahan masalah, membantu anak untuk mengembangkan kemampuan
logika matematika dan pengetahuan akan ruang dan waktu serta mempunyai
kemampuan untuk memilah-milah, mengelompokkan serta mempersiapkan pengembangan
kemampuann berpikir secara teliti.
·
Fisik / motorik pengeembangan ini bertujuan untuk memperkenalkann
danmelatih gerakan kasar dan halus, meningkatkan kemampuan mengelola,
mengontrol gerakan tubuh dan koordinasi, serta meningkatkan ketrampilan tubuh
dan cara hidup sehat sehingga dapat menunjang pertumbuhan jasmani yang kuat,
sehat dan trampil
·
Seni pengembangan ini bertujuan agar anak dapat dan mampu
menciptakan sesuatu berdasarkan hasil imajinasi, mengembangkan kepekaan dan
dapat menghargai karya yang kreatif.
F.STANDAR
KOMPETENSI LINTAS KURIKULUM
Kompetensi lintas kurikulum
merupakan kompetensi kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat, serta
kecakapan hidup yang diperlukan anak untuk mencapai seluruh potensi dalam hidup.
Kompetensi ini merupakan kompetensi yang dibakukan yang harus di capai oleh
anak melalui pengalaman belajarnya. Standar kompetisi ini meliputi :
·
Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban,
saling menghargai dan member rasa aman, sesuai dengan agama yang di anut
·
Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan dan
mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang
lain.
·
Memilih, memadukan dan menerapkan konsep-konsep dan teknik-teknik,
pola, struktur dan hubungan.
·
Memilih, mencari dan menerapkan teknologi dan informasi yang di
perlukan dari berbagai sumber
·
Memahami dan menghargai dunia fisik, makhluk hidup dan teknologi
serta menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai untuk mengambil
keputusan yang tepat.
·
Berpartisipasi, berinteraksi dan berperan aktif dalam masyarakat
dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis dan historis
·
Berkreasidan menghargai karya artistic, budaya dan ntelektual
serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju
masyarakat yang beradap
·
Berpikir logis, kritis dan lateral dengan memperhitungkan potensi
dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
·
Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri
dan bekerja sama dengan orang lain
G. STANDAR KOMPETENSI TK
Standar kompetensi yang di harapkan dari
pendidikan TK adalah tercapainya tugas-tugas perkembangan secara optimal sesuai
dengan standar yang telah di rumuskan aspek-aspek perkembangan yang diharapkan
dicapai meliputi aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional,dan
kemandirian, berbahasa, kognitif, fisik / motorik dan seni. Melalui pemberian
rangsangan, stimulasi dan bimbingan di harapkan akan miningkatkan perkembangan
prilaku dan sikap melalui pembiasaan yang baik, sehingga akan menjadi dasar utama
dalam membentuk pribadi anak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Pendekatan
pembelajaran dan penilaian
1. Pendekatan
pembelajaran
Pendekatan pembelajaran pada tingkat
pendidikan TK dilakukan dengan berpedoman pada suatu program kegiatan yang telah
di susun sehingga seluruh prilaku dan kemampuan dasar yang ada pada anak dapat
di kembangkan dengan sebaik-baiknya. Pendekatan pembelajaran pada anak TK
hendak nya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak
yaitu : 1) anak belajar dengan baik apabila kebutuhan fisiknya terpenuhi serta
merasa aman dan tentram secara psikologis.
2) siklus
belajar selalu berulang
3) anak
belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa dan anak-anak lainnya.
4) minat dan
keingintahuan anak akan memotivasi belajarnya
5)
perkembangan dan belajar anak harus memperhatikan perbedaan individu
·
Berorientasi pada kebutuhan anak kegiatan pembelajaran pada anak
harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak
yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi
semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis ( intelektual,
bahasa, motorik, dan sosial emosional ). Dengan demikian berbagai jenis kegiatan
pembelajaran hendaknya dilakukan melalui analisis kebutuhan yang disesuaikan
dengan aspek perkembangan dan kemampuan pada masing-masing anak.
·
Bermain sambil belajar atau belajar sambil bermain . bermain
merupakan pendekatan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada anak usia
TK. Upaya-upaya pendidikan yang di berikan oleh pendidikan hendaknya dilakukan
dalam situasi yang menyenangkan dengan menggunakan setrategi, metode, materi
dan media menarik serta mudah diikuti anak. Melalui bermain anak di ajak untuk
bereksplorasi, menemukan dan memanfaatkan objek-objek yang dekat dengan anak,
sehingga pembelajaran berguna bagi anak
·
Menggunakan pendekatan tematik kegiatan pembelajaran hendaknya di
rancang dengan menggunakan pendekatan tematik dan beranjak dari tema yang
menarik minat ana. Tema sebagai alat atau sarana atau wadah untuk mengenalkan
berbagai konsep pada anak. Tema diberikan dengan tujuan menyatukan isi
kurikulum dalam satu kesatua yang utuh dan memperkaya
Pembendaharaan kata anak. Jika pembelajaran
dilakukan dengan memanfaatkan tema, maka pemeliharaan tema dalam kegiatan
pembelajaran hendaknya di kembangkan dari hal-hal yang paling dekat dengan
anak, sederhana serta menarik minat anak. Penggunaan tema dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah
dan jelas
·
Kretif dan inovatif
Proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif
dapat dilakukan oleh pendidikan
melalui kegiatan-kegiatan yang menarik,
membangkitkan rasa ingin tahu anak, memotivasi anak untuk berfikir kritis dan
menemukan hal-hal baru. Selain itu dalam pengelolaan pembelajaran hendaknya
dilalukan secara dinamis, artinya anak tidak hanya sebagai obyek tetapi juga
sebagai subjek dalam proses pembelajaran
·
Lingkungan konduktif lingkungan pembelajaran harus di ciptakan sedemikian
menarik dan menyenangkan sehingga anak selalu betah dalam lingkungan sekolah
baik di dalam maupun di luar lingkungan. Lingkungan fisik hendaknya
memperhatikan keamanan dan kenyaman anak dalam bermain. Penataan ruangan harus
di sesuaikan dengan ruang gerak anak dalam bermain sehingga dalam interaksii
balik dengan pendidikan maupun dengan temannya dapat dilakukan secara
demokratis. Selain itu, dalam pembelajaran hendaknya memberdayakan lingkungan
sebagai sumbedr belajar dengan member kesempatan kepada anak untuk
mengekspresikan kemampuan interpersonalnya sehingga anak merasa senang walaupun
antar mereka berbeda ( perbedaan individual ). Lingkungan hendaknya tidak
memisahkan anak dari nilai-nilai budayanya yaitu dengan tidak membedakan dengan
nilai-nilai di pelajari dirumah dan di sekolah ataupun dilingkungan sekitar.
Pendidikan harus peka terhadap karakteristik budaya masing-masing anak.
·
Mengembangkan kecakapan hidup proses pembelajaran harus diarahkan
untuk mengembangkan kecakapan hidup . pengembangan konsep kecakapan hidup
didasarkan atas pembiasaan pembiasaan yang memiliki tujuan untuk mengembangkan
kemampuan menolong diri sindiri, disiplin , dan sosialisasi serta memproleh
keterampilan dasar yang berguna untuk melangsungkan hidup nya .
2. Penilaian
penilaian dapat dilakukan dengan berbagai cara ,anatara lain melalui pengamatan
, pencatatan , anekdot .pengamatan dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan
sikap anak yang dilakukan dengan mengamati tingkah laku anak dalam kehidupan
sehari hari secara terus menerut , sedangkan pencatatan anekdot merupakan
sekumpulan catatan tentang sikap dan prilaku anak dalam situasi tertentu .
pembagian alat penilaian yang dapat digunakan untuk memproleh gambar
Perkembangan dan kemampuan dan prilaku anak ,antara lain :
1. Portofolio :
yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja anak yang dapat menggambarkan
sejauh mana keterampilan anak perkembangan .
2. Unjuk kerja
(performens) merupakan penilaian yang menuntut anak untuk melakukan tugas dalam
pembuatan yang dapat diamati , misalnya praktek menyanyi , olahraga ,
mempragakan sesuatu .
3. Penugasan
(project) merupakan tugas yang harus dikerjakan anak yang diperlukan waktu yang
relative lama dalam pengerjaannya misalnya melakukan percobaan menanam biji .
4. Hasil karya
(product) merupakan hasil kerja anak stelah melakukan sesuatu kegiatan
1. Kurikulum
untuk TK :merupakan pedoman bagi para pendididik, orang tua , orang dewasa lain
untuk digunakan dalam rangka menstimulasi perkembangan anak .
2. Kurikulum
harus dipahami secara keseluruhan , bukan bagian demi bagian .
3. Pelaksanaan
dari kurikulum ini harus diusahakan untuk mencapai kompetensi sesuai dengan
tingkat kemampuan anak .
4. Kompetensi
yang disiapkan merupakan kompetensi minimal , pendidikan dapat memberikan
pengayaan sejauh tidak membebani anak dan atau jika anak telah menunjukkan
keberhasilannya .
5. Pendidikan
menciptakan sesuatu yang penuh perhatian dan kasih saying sehingga anak mulai
mengembangkan rasa percaya pada dirinya sendiri , teman dan oranglain serta
dapat bersosialisasi baik dalam linhkungan keluarga , kelmopok maupun
lingkunganya .
6. Dalam
pelaksanaan kurikulum tidak bersifat kaku tetapi perlu disesuaikan dengan
kondisi daerah .
7. Bagi TK yang
mempunyai kekhasan misalnya agama dimungkinkan untuk menambah meteri kegiatan
sejauh tidak bertentangan dengan kagiatan pendidikan ,prinsip prinsip
pelaksanaan di TK dan idak menyimpang dari akidah salah satu agama .
8. Dalam
pelaksanaan pembelajaran perlu memperhatikan perinsip perinsip pendekatan
pembelajaran dan penilaian .
H.
KEGIATAN DALAM AREA YANG DIPILIH
a. Area baca
tulis mengembangkan kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan ,
b. Area balok
melatih anak untuk mengekspresikan diri, berkreasi ,berimajinasi membentuk atau
membuat bangunan sederhana dengan menggunakan berbagai media seperti lego ,
puzzle, lasy , howblok, dll .
c. Area
matematika mengenalkan konsep sederhana matematika . sehingga mampu memecahkan
masalah dalam kehidupan sehari .
d. Area drama
melatih anak berimajnasi dalam mengekspresikan diri secara bebas dan spontan .
e. Arena seni
untuk menumbuhkembangan kreatifitas , rasa ingin tahu , daya khayal dan
inisiatif anak – anak .
f.
Area agama mengenalkan tuhan melalui ciptaan ciptaannya
g. Area ipa
menyeimbangkan rasa ingin tahu alami anak-anak .
h. Area pasir
dan air : melatih kemampuan koordinasi fisik , kekuatan otot dan daya fikir
yang dapat diaplikasikan melalui permainan bebas .
i.
Area music mengenalkan berbagai macam lagu anak anak .
j.
Area masak menumbuhkembangkan kemampuan motorik halus anak .
SARANA
DAN PRASARANA
A.
LATAR
BELAKANG
Sarana
dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan TK. Standar sarana dan prasarana
meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam
menyelanggarakan proses penyelenggaraan TK. Standar pengelolaan merupakan
kegiatan manajemen satuan lembaga TK yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan penyelenggaraan TK. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber
pembiayaan diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga TK.
Didalam
suatu pembelajaran pasti terdapat kurikulum sebagai panduannya. Pada
pembelajaran ini akan mempelajari tentang kurikulum TK yang membahas delapan
standar yang salah satunya yaitu standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan
pembiayaan. Aspek-aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dalam mendukung pelayanan TK. Agar pelayanan terhadap peserta didik TK
dapat terselenggara dengan baik maka diperlukanya sarana dan prasarana agar
peserta didik merasa nyaman dan aman dalam kegiatan pembelajaran serta pengelolaan
yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan anak, dan pembiayaan yang dikelola
secara transparan akan lebih terlihat baik dalam proses biaya untuk investasi,
operasional dan tanggung jawab terhadap biaya lainnya. Tanpa adanya
komponen-komponen tersebut kegiatan belajar mengajar akan terhambat dan tidak
berjalan dengan lancar.
Tujuan
dari Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan adalah sebagai berikut:
1. Untuk
memudahkan guru dan anak didik dalam melakukan proses belajar mengajar
2. Untuk
mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar pendidikan, dan perlindungan;
3. Untuk
memberikan rasa nyaman, aman terhadap guru dan peserta didik selama berada
dalam lingkungan sekolah;
4. Untuk
menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak;
5. Untuk
membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan yang sesuai standar nasional
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan;
6. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban antara perserta didik dan pendidik.
B. SARANA PRASARANA YANG TERDAPAT DI TK
1. Halaman
TK
Memiliki halaman yang cukup luas untuk
ruang guru dan bermain peserta didik.
2. Ruang
Memiliki sekurang-kurangnya
a.
Dua
ruang kelas;
b.
Satu
ruang kantor kepala TK;
c.
Satu
ruang kegiatan bermain bebas ;
d.
Satu
ruang UKS;
e.
Satu
ruang perpustakaan;
f.
Satu
gudang;
g.
Satu
dapur;
h.
Satu ruang
kamar mandi/WC guru;
i.
Satu
ruang kamar mandi/WC anak.
3.
Perabot
Setiap
ruangan dilengkapi dengan perabot sesuai dengan keperluan dan kebutuhan anak.
4.
Buku
dan alat bermain/peraga pendidikan TK dilengkapi dengan perabot sesuai dengan:
a.
Buku
perpustakaan untuk guru;
b.
Buku
perpustakaan untuk anak seperti buku-buku cerita bergambar, buku gambarseri,
dan lain-lain;
c.
Alat
peraga dan alat bermain dikelas seperti puzzel, balok bangunan, pohon hitung, kotak merjan, papan geometris dan
lain-lain;
d.
Alat
peraga pendidikan dan alat-alat bermain di luar kelas seperti bak air, bak
pasir, ayunan, papan titian, papan luncur dan sebagainya.
C. ORGANISASI
1.
Struktur
organisasi
a.
Kepala
TK;
b.
Guru;
c.
Tenaga
Tata Usaha;
d.
Penjaga
TK;
e.
Pembantu
TK;
D. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berrekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan
prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang
dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
a. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas,
tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
c.
Standar
keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
d.
Standar
jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan
perpeserta didik.
e.
Standar
buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan.
f.
Standar
buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku
teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan
untuk setiap peserta didik.
g.
Kelayakan
isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
h.
Standar
sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber
belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan
karakteristik satuan pendidikan;
i.
Standar
rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
j.
Standar
kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A;
k.
Pada
daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus
memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
l.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjangproses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
m.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas,
tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
n.
Standar
keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
o.
Standar
jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan
perpeserta didik;
p.
Standar
buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan;
q.
Standar
buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku
teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
pendidikan untuk setiap peserta didik;
r.
Kelayakan
isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
s.
Standar
sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber
belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik
satuan pendidikan.
t.
Standar
rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
u.
Standar
kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
v.
Pada
daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus
memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa
w.
Standar
kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
x.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggungjawab satuan pendidikan yang
bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan
memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
y.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan;
z.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas,
tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
E. STANDAR
PENGELOLAAN
Pengelolaan
dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan
pelaksanaan pendidikan anak usia dini. Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang brkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Secara garis besar standar pengelolaan yang perlu diketahui adalah
sebagai berikut:
A. Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
B. Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan
tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
yang berlaku memberikan kelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan,
oleh masing-masing perguruan tinggi.
C. Setiap
satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur dengan:
1.
Kurikulum
tiap satuan pendidikan dan silabus;
2.
Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun, dan dirinci secara semesteran, bulanan dan
mingguan;
3.
Struktur
organisasi satuan pendidikan;
4.
Pembagian
tugas diantara pendidik;
5.
Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan;
6.
Peraturan
akademik;
7.
Tata
tertib satuan pendidikan yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana;
8.
Kode
etik hubungan antara sesama warga didalam lingkungan satuan pendidikan dan
hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
9.
Biaya
operasional satuan pendidikan.
C. Setiap
satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan
penjabaran rinci ari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang
meliputi masa 4 tahun.
D. Untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunan harus disetujui
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah/madrasah, sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh
lembaga berwewenang sebagaimana diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
E. Pengelolaan
satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntebel.
F. Pengawasan
satuan pendidikan meliputi pemantawan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tingkat lanjut hasil pengawasan.
G. Pemantauan
dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain
dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secra teratur dan dan
berkesinambungan untuk menilai
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidik.
H. Supervisi
yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidik dan kepala satuan pendidik.
I.
Pelaporan
hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
J.
Setiap
pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindaklanjuti laporan
tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi
atas pelanggaran yang ditemukannya.
K. Pemerintah
daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan
program:
1. Wajib
belajar;
2. Meningkatkan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. Penuntasan
pemberantasan buta aksara;
4. Penjaminan
mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun
masyarakat;
5. Peningkatan
status guru sebagai profesi;
6. Akreditas
pendidikan;
7. Peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pemenuhan
standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan.
L. Pemerintah
menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan:
1. Wajib
belajar;
2. Meningkatkan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. Penuntasan
pemberantasan buta aksara;
4. Penjaminan
mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
maupun masyarakat;
5. Peningkatan
status guru sebagai profesi;
6. Peningkatan
mutu dosen;
7. Standarisasi
pendidikan;
8. Akreditas
pendidikan;
9. Peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
10. Pemenuhan
standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan;
11. Penjamin
mutu pendidikan nasional.
N. Pemeritah
bersama-sama pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Menteri
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf
internasional.
F.
STANDAR PEMBIAYAAN
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan.
Dalam
garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal sebagai berkut:
a) Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
b) Biaya
investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber
daya manusia, dan modal kerja tetap.
c) Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
d) Biaya
operasi setahun pendidikan meliputi :
1) Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
2) Bahan
atau peralatan habis pakai;
3) Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transfortasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan sebagainya.
e) Standar
biaya operasi satuhan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
1)
TANGGUNG
JAWAB DAN SUMBER PEMBIAYAAN
a) Pemerintah
atau yayasan badan penyelenggaraan TK bertanggung jawab atas pembiayaan yang
diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di TK yang bersangkutan;
b) Pemerintah
dapat memberi bantuan kepada TK yang
diselenggarakan masyarakat dalam bentuk dana, sarana dan prasarana pendidikan,
tenaga pendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah DKI, dan bantuan
lain disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah;
c) Pemerintah
dapat menghimbau kesadaran masyarakat/orang tua dalam mengupayakan sumber
dana/sumber lain untuk kegiatan peningkatan mutu dan perbaikan program
pendidikan TK.
2)
KOMPONEN
PEMBIAYAAN
Komponen yang dibayari meliputi:
a.
Gaji
dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan lainnya;
b.
Penyelenggaraan
teknis edukatif termasuk kegiatan belajar mengajar, evaluasi, dan kegiatan
bimbingan;
c.
Pengadaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan;
d.
Kegiatan
penunjang antara lain kegiatan kemasyarakatan, kegiatan lomba, dan lain-lain;
e.
Biaya
daya dan jasa (listrik, telepon, PAM dll);
f.
Biaya
Perjalanan Dinas (Kepala TK, Guru, Tenaga TU dan Penjaga TK);
g.
Program
khusus yang mengacu pada peningkatan mutu TK.
3)
SATUAN
PEMBIAYAAN
Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan
satuan biaya setiap peserta didik pertahun.
4)
PENENTUAN
PEMBIAYAAN
Penentuan besarnya dana yang dapat
dihimpun dari masyarakat untuk membantu penyelenggaraan TK ditentukan berdasarkan
kesepakatan bersama antara sekolah dengan Badan Peran serta Masyarakat/Komite
TK.
5)
PENGELOLAAN
PEMBIAYAAN
Jumlah
dan alokasi dana TK dicatat dalam buku kas, digunakan sesuai dengan program dan dipertanggungjawabkan secara transparan
kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan,
serta dipertanggungjawabkan setiap tahun anggaran/tahun pelajaran kepada masyarakat/Komite TK/pemerintah dan
penyelenggara.
6)
RENCANA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TK (RAPBTK)
Setiap TK wajib menyusun RAPBTK. Dalam
penyusunan RAPBTK melibatkan stakeholders
( Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK, tokoh masyarakat dan pihak yang
berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan sifatnya transparan
dan akuantabel.
7)
AUDITING
Setiap pemasukan dan pengeluaran agar
diaudit secara tertib dan teratur.
8)
PELAPORAN
Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib
dan teratur.
G. MANAJEMEN TK
1. Setiap TK melaksanakan
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)
2.
Dalam hubungannya dengan
manajemen TK setiap TK perlu :
a. Mempunyai
visi dan misi sendiri yang mengacu pada visi
Contohnya
seperti pemda
DKI yaitu “terwujudnya Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia yang manusiawi,
efisien dan berdaya saing global, dihuni masyarakat yang partisipatif,
sejahtera dan berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang aman dan
berkelanjutan”. Misi“Memberikan
pelayanan pendidikan TK bagi warga DKI
Jakarta”.
b. Merencanakan
program TK;
c. Melaksanakan
program TK yang ditetapkan;
d. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program;
e. Menyusun
laporan dan mengevaluasi keberhasilan program;
f.
Merumuskan
program baru sebagai kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan;
g. Melaporkan
kemajuan yang dicapai oleh TK kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah
(stakeholders pendidikan) dan penyelenggaraan
H. PERANSERTA MASYARAKAT
1.
Dalam
rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan disetiap TK dapat dibentuk Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK yang
bertujuan untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di TK,
memelihara, meningkatkan dan mengembangkan TK, memantau, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di TK.
2.
Keanggotaan
Badan Peserta Masyarakat/Komite TK terdiri atas unsur dari orang tua, guru atau
tenaga kependidikan lainnya dan tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dalam
bidang pendidikan TK.
3.
Anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantu guru TK dalam
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dan bermain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
A. Sarana
dan prasarana adalah perlengkapan unutk mendukung penyelenggaraan kegiatan
pendidikan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan
dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
B. Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang brkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, profinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
C. Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
D. Hal-hal
yang belum diatur dalam SPM ini diserahkan kepada TK sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Kepala TK bersama dewan guru serta warga TK secara transparan dan bertanggung
jawab melaksanakan visi, misi, program TK yang diamanatkan masyarakat dan
seluruh pihak yang berkepentingan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.google.com/Wikipedia Bahasa Indonesia,
Ensiklopedia Bebas
Taman Kanak-Kanak/
http://google.com/blogger sarana dan prasarana/
DI
BLOGGER SEJAK OKTOBER 2011
TAMPILAN
PROFIL - 314
TENTANG
SAYA
JENIS
KELAMIN
|
WANITA
|
INDUSTRI
|
|
JABATAN
|
|
LOKASI
|
|
PERKENALKAN
DIRI ANDA
|
AKU TUHH , HUMORIS , BAWELL ,
CEREWETT , NARSISZ , BAIK HATI , TIDAK SOMBONG , RAJIN MENABUNG , CINTA DAMAI
, POKOKNYA MASIH BANYAK YANG LAINNYA :D
|
MINAT
|
|
FILM
FAVORIT
|
|
MUSIK
FAVORIT
|
|
BUKU
FAVORIT
|
http://www.google.com blogger KURIKULUM TK ;Adi farman;(jawa
timur ,malang, Indonesia )//
Komentar
Posting Komentar