MAKALAH PROFESIONALISME GURU PAUD
BAB
II
PEMBAHASAN
PROFESI
GURU
A. Pengertian Profesi
Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia., di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan
dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan
pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecendrungan sejarah dari lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Profesi
merupakan bagian suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian
khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan
yang menuntut pengembang profesi tersebut untuk terus memperbaharui
keterampilan sesuai perkembangan teknologi.
Dalam
percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau professional.
Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter , yang lain
mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara,
guru. Para staf dan karyawan instansi militer dan pemerintahan juga tidak
henti-hentinya menyatakan akan meningkatkan keprofesionalannya. Ini berate bahwa
jabatan mereka adalah akan meningkatkan keprofesionalannya. Ini berati bahwa
jabatan mereka adalah suatu profesi.
Profesi
itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa
seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam
arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan
itu. (Dr. Sikun Pribadi,1976)
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejuruan dan sebagainya) tertentu.
1.
Hakikat Profesi
Profesi melibatkan beberapa istilah
yang berkaitan yaitu : profesi, profesionalitas, professional,
profesionalisasi, dan profesionalisme (Abin Syamsuddin Makmun, 1999). Profesi
menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan terhadapnya (Dedi Supriadi,1998:95). Profesionalitas
menunjuk pada penampilan seorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan
menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses
menjadikan seseorang sebagai professional. Profesionalisme menunjuk pada
(a) Derajat
penampilan seseorang sebagai professional : tinggi, rendah, sedang, dan
(b) Sikap
dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang paling
ideal dari kode etik profesinya.
Oemar Hamalik (1984:2) sampai pada suatu kesimpulan
bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka.
Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984:3) menurutnya,
suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka,
melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang professional
menunjuk pada pengutamaan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri.
2.
Ciri-Ciri Profesi
Menurut
Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992:133) suatu jabatan professional harus
mempunyai beberapa ciri pokok yaitu :
a. Pekerjaan
itu dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal
b. Pekerjaan
itu mendapat pengakuan dari masyarakat
c. Adanya
pengawasan dari suatu organisasi profesi seperti IDI, PGRI dan IPBI
d. Mempunyai
kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi
tersebut.
Dedi Supriadi (1998: 96) mengemukakan
lima cirri suatu profesi :
a. Pekerjaan
itu mempunyai fungsi dan signifikan social karena diperlukan mengabdi kepada
masyarakat.
b. Profesi
menuntutketerampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam
lembaga tertentu yang secara social dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi
didukung oleh suatu disiplin ilmu.
d. Adak
kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas
dan tegas terhadap pelanggar kode etik.
e. Sebagai
konsekuensinya profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan
financial atau materil.
3.
Jenis Profesi kependidikan
Jenis profesi dalam
bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik, dan tenaga
kependidikan. Macam-macam tenaga pendidik antara lain ada guru, dosen, tutor,
konselor dan ustadz
Undang-undang No. 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen bab 1 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa yang
dimaksud Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Agar semua tenaga
pendidik memiliki kompetensi/kemampuan yang hebat , alangkah baiknya jika semua
tenaga kependidikan menambah wawasan, ilmu mereka untuk memajukan peserta
didik/anak didik guna memperbaiki SDM Indonesia. Peningkatan kompetensi tenaga
pendidik dapat melalui berbagai cara, diantaranya yaitu sertifikasi dan
standarisasi sebagai tenaga pendidik yang baik. Semua tenaga pendidik focus
dalam bidangnya masing-masing sehingga tidak ada yang saling mengacaukan.
B.
Profesi Dalam PAUD
Kepala sekolah dan Guru
merupakan profesi dalam PAUD. Profesi guru PAUD adalah pekerjaan seorang guru
yang mengajarkan , mendampingi, mendidik dan mengarahkan anak usia dini dalam
bermain dan belajarnya.
1.Pengertian
Guru
Guru adalah salah satu
komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam
usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan.
Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan
harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga
professional, sesuai dengan tuntutan masyarakat
yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada
setiap diri guruitu terletak tanggung jawab untuk membawa para anak didiknya
pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
Dalam rangka ini guru
tidak semata-mata sebagai ‘’pengajar’’
yang melakukan transfer of knowledge,
tetapi juga sebagai ‘’pendidik’’ yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai ‘’pembimbing’’ yang
memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Berkaitan dengan ini,
sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam proses
belajar-mengajar, dalam usahanya untuk mengantarkan anak didik ke taraf yang
dia cita-citakan. Kepentingan Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan guru
harus dapat didudukan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik,
sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya.
2.
Persyaratan Guru
Untuk dapat melakukan
peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya , guru memerlukan
syarat-syarat tertentu . Syarat-syarat inilah yang akan membedakana antara guru
dari manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat –syarat menjadi guru itu
dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
a. Persyaratan
administrative
Syarat-syarat administrative ini antara
lain meliputi : soal kewarganegaraan (warga Negara Indonesia ), umur
(sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan peermohonan. Di
samping itu masih ada syarat –syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan
kebijakan yang ada.
b. Persyaratan
teknis
Dalam persyaratan
teknis ini mada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru.
Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru
itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syrat-syarat yang lain adalah
mmenguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran
serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
c.
Persyaratan psikis
Yang berkaitan dengan
kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir
dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah, dan sopan, memiliki
jiwa kepemimpinan. Konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan
memilki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat
pragmatis dan realistis, tetapi juga pandangan yang mendasar dan filosofis.guru
harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memilki semangat
membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan hati
nurani untuk mengabdi demi anak didik.
d.
Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini
antara lain meliputi : berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin
mengganggu pekerjaannya , tidak memilik gejala-gejala penyakit yang menular.
Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapihan kebrsihan, termasuk
bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimana pun juga guru akan selalu
dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para anak didiknya.
Dari berbagai
persyaratannya yang telah dikemukakan diatas, menunjukkan bahwa guru menempati
bagian ‘’tersendiri’’ dengan berbagai cirri kekhususannya, apalagi kalau
dikaitkan dengan tugas keprofesiannya. Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka
sifat dan persyaratannya tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan
dalam spektrum yangt lebih luas, yakni guru harus;
a.
Memiliki kemampuan professional
b.
Memiliki kapasitas intelektual
c.
Memiliki sifat edukasi social
Ketiga syarat
kemampuan itu diharapkan telah dimiliki oelh setiap guru, sehingga mampu
memenuhi fungsinya sebagai pendidik bangsa, guru di sekolah dan pemimpin di
masyarakat. Untuk itu diperlukan kedewasaan dan kematangan diri guru itu
sendiri. Dengan kata lain bahwa ketiga syarat kemampuan tersebut, perlu
dihubungkan dengan tingkat kedewasaan dari seorang guru. Sebagai ilustrasi
misalnya, seorang guru sudah memiliki kapasitas intelektual yang tinggi dan
memadai, tetapi bisa jadi belum memilki kedewasaan di bidang edukasi
social,sehingga mungkin masih sulit untuk memenuhi fungsinya sebagai figure
yang harus berperan secara komperhensif, dalam berupaya mendewasakan pihak yang
belum dewasa (anak didik).
Pada uraian
diatas, disinggung bahwa anak didik disifati sebagai kelompok yang belum dewasa
dan guru atau pendidik dipandang sebagai unsur manusiawi yang sudah dewasa.
Masalahnya bagaimana cara untuk memberikan kriteria seseorang itu dikatakan
sudah dewasa. Yang jelas kedewasaan seseorang itu tidak dapat semata-mata
dilihat dari segi usia. Sebagai contoh disebutkan bahwa salah satu syarat untuk
menjadi guru, usianya 18 tahun. Betulkah demikian ? dalam hal ini harus diingat
usia (18 tahun) ini belum tentu menjamin kemampuan dirinya sebagai guru, bila
dikaitkan dengan unsur kedewasaan atau kematangan dari segi lain. Memang ada kemungkinan
besar usia yang 18 tahun itu seseorang sudah bisa mengantogi ijazah pendidikan
guru (SPG) dan secara resmi sudah dapat mengajar di Sekolah Dasar. Tetapi kalau
dilihat dari perangkat-perangkat dan kemampuan yang lain masih harus dilihat
lebih jauh, bagaimana profesionalisme, daan kapasitas edukasi sosialnya.
C.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak
usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar
yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemebrian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal,
nonformal, dan informal.
Pendidikan anak
usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitik
beratkan pada peletakan dasar kearah
pertumbuhan dan 5 perkembangan yaitu :
1.
Perkembangan Moral dan agama
2.
Perkembangan fisik (koordinasi motorik
halus dan kasar)
3.
Kognitif
(daya piker, daya cipta)
4.
Sosial emosional (sikap dan emosi)
5.
Bahasa dan komunikasi
Sesuai dengan
keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh
anak usia dini seperti yang tercantum dalam permendiknas no 58 tahun 2009.
Ada tujuan
diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu :
Tujuan utama:
untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan
berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada
masa dewasa.
Tujuan penyerta:
untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) disekolah,
sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaingsecara sehat di
jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak
usia dini menurut pasal 28 UU Sisdiknas No. 20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun.
Sementara menurut kajian rumpunkeilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa
Negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
3.
Ciri-ciri Pendidik
a)
Adanya kewibawaan yang terpancardari
dirinya terhadap anak didik. Kewibawaan merupakan suatu pancaran batin yang
dapat menimbulkan pada pihak lain sikap untukmengakui, menerima, dan menuruti
dengan penuh pengertian atas pengaruh tersebut.
b)
Mengenal anak didiknya, yakni sifat anak
secara umum, karena anak usia kelas rendah berbeda sifatnya dengan anak kelas
usia tinggi, dan anak yang walau dalam satu kelas dan usia tidak jauh berbeda,
sifatnya secara khusus berbeda pula.
c)
Mau membantu anak didik, bantuan yang
diberikan harus sesuai dengan yang diharapkan anak didiknya. Walaupun si anak
ingin semuanya dilakukan sendiri, untuk itu pendidik tidak boleh terlalu
memaksakan kehendak,tapi harus ingat pada keinginan anak tersebut. Dalam
undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam Bab II pasal 2
dinyatakan bahwa.
4. Kompetensi yang harus dimiliki
guru PAUD
Kualifikasi
akademik
Memiliki
ijazah S1/D IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Pendidikan minimal
lulusan D II (diploma) atau sederajat dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan /khursus PAUD yang terakreditasi.
Memiliki
ijazah S1/D IV PGPAUD, atau ijazah psikologi dan telah berpengalaman sebagai
pendidik PAUD minimal 4 tahun. Kompetensi guru PAUD secara umum kompetensi
untuk guru PAUD jalur formal dan non formal.
Berikut
ini penjelasan mengenai keempat jenis kompetensi guru PAUD dalam table diatas:
a. Penguasaan kompetensi personal/kepribadian
Kompetensi
yang berkaitan dengan terbangunnya konsep diri positif pada diri seorang guru
sehingga bisa menjadi model ataupun contoh yang baik bagi anak didiknya,
seperti sifat terpuji, cara berbicara, berpakaian, dan sebagainya. Ini semua
dapat kita sebutkan sebagai pengembangan attitude. Banyak ahli yang sependapat
bahwa attitude sering kali berperan dalam pencapaian kesuksesan seseorang di
bidangnya.
Karena
kecerdasan, kemampuaqn, wawasan, keterampilan atau keahlian seseorang tidak
menjadi berate apabila individu tersebut tidak memiliki sikap/attitude yang
baik. Jadi dapat disimpulkan bahwa, guru sebagai orangtua kedua bagi anak dan
sebagai model disekolah bisa mewujudkan berbagai macam sikap yang patut
dicontoh anak didiknya. Menjaga tutur kata agar tetap santun, jujur, selalu
menolong, disiplin, bersahaja, taat beribadah, mencontohkan perilaku yang baik
dalam kegiatan sehari-hari, memperlihatkan cara duduk, cara makan, cara
merapikan kelas, dan masih banyak lagi.
b. Penguasaan kompetensi sosial
Merupakan
kemampuan guru dalam menjalin hubungan yang ehat, baik dengan rekan kerja,
orangtua murid, maupun relasi yang terkait. Serta kompetensi dalam memberikan
bagi orangtua muridnya. Kompetensi ini juga membiasakan agar para guru dapat
membangun kerja sama yang efektif, saling bekerja sama, dan ringan tangan bila
ada yang membutuhkan. Mengenal kerja tim atai “Team Work”, ada beberapa tipe
individu di dalam tim maka dapat mempengaruhi kerjasama dan keunggulan dalam
tim tersebut.
c. Penguasaan kompetensi professional
Yaitu kompetensi
yang berhubungan dengan optimalisasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Melalui proses KBM beserta unsur-unsur yang terkait di dalamnya. UU Nomor 14
tahun 2005 menjelaskan secara terperinci terkait dengan prinsip profesionalitas
guru yang termaktub didalam pasal 7 yang berbunyi :
‘’profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut :
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme.
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, akhlak mulia.
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.
Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengangan bidang tugas.
e.
Memiliki tanggung jawabatas pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan profesi kerja.
g.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.
Memiliki jaminan perlindungan hokum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Dalam mengukur
profesionalisme kerja seseorang guru dapat dilihat dari kemampuan mengembangkan
bidang keilmuan, bila dirumuskan lebih terperinci maka pemetaan kompetensi
professional meliputi:
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang yang diampu.
c.
Mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dang mengembangkan diri.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
d. Penguasaan kompetensi pedagogic
Penguasaan ketiga
kompetensi di atas akan semakin optimal jika diiringi pula dengan kompetensi
pedagogic. Terlebih lagi pada pendidikan anak usia dini (PAUD) di mana guru
banyak membutuhkan keterampilan yang aplikatif dalam berinteraksi dengan anak.
Dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM), kompetensi pedagogic sangat
memiliki peran yang besar. Jika diuraikan lebih rinci, beberapa hal yang
termasuk dalam standar kompetensi inti adalah sebagai berikut :
a.
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
c.
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu
d.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
yang mendidik
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didikuntuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan cara peserta didik
h.
Menyelneggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar
i.
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran
BAB
III
JENIS-JENIS
PERMASALAHAN AUD
A.
Problematika
Pendidikan Anak Usia Din Di Indonesia
Saat ini sudah
ada begitu banyak lembaga-lembaga pendidikan anak usia diniyang berdiri di
Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Mulai dari yang bersertifikasi
internasional, berlatar agama, hingga lainnya. Begitu banyaknya penawaran dan
embel-embeltersebut, tak heran orangtua kebingungan harus memilih yang mana
yang tepat untuk anak.
Selama 7 tahun
meriset dan mencari tau mengenai proses pendidikan anak usia dini di Indonesia,
Byrnes menemukan beberapa hal mengganjal. “pertama, pendidikan anak usia dini
memiliki kurikulum universa,” ungkap byrnes yang merupakan kepala sekolah Royal
Tots Academy, kuningan, Jakarta. Tidak hanya standar universal membuat begitu banyak sekolah untuk anak usia dini
yang bermunculan.
Lebih lanjut,
Byrnes mengungkapkan salah satu hal yang membuatnya kecewaadalah sering terjadi
power struggle (tarik ulur kekuatan) antara anak dengan gurunya. Ini bisa
menjadi indikasi bahwa kurikulum atau cara guru mengajar membuat anak tidak
merasa nyaman. Seharusnya sumber daya pengajar memiliki pengetahuan bagaimana
cara menghadapi anak-anak, karena tiap anak berbeda.
Menurut Byrnes ,
beberapa lembaga pendidikan usia dini yang ia datangi di Indonesia tidak
konsiten . bahkan, beberapa sekolah anak usia dini yang ia temui memperbolehkan
pengasuhnya ikut ke dalam kelas.”buat saya, pengasuh mengambil alih otoritas
orangtua. Saya tidak menyarankan pengasuh ke dalam ruang kelas. Ada alasannya. Anak-anak
harus belajar mandiri. Saya pernah melihat dalam kelas ada seorang anak yang
selalu dipangku pengasuhnya. Begitu guru mengajaknya
Begitu guru
mengajaknya belajar, ia malah memeluk pengasuh dan menolak diajak guru.
Artinya, mereka tidak berani melakukan sesuatu. Anak usia dini seharusnya
pengambil risiko, terang Byrness.
Yang jadi
masalah di lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia adalah kurangnya
pelatihan guru-guru agar terus menjadi lebih baik, tak adanya kerjasama antara
sekolah dan orangtua, dan kurang kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan
anak usia dini lainnya.
Kesadaran akan
pentingnya pendidikan anak usia dini tahun-tahun belakangan ini mendapatkan
perhatian yang cukup menggembirakan dari
berbagai kalangan masyarakat, pemerintah, pihak swasta, orangtua, akademisi,
praktisi pendidik, agamawan dan lain-lain. Wujud kepedulian itu
dimanifestasikan dengan terbentuknya berbagai lembaga pendidikan anak usia dini
yang didirikan oleh masyarakat, namun pembanguna pada sector pendidikan anak
usia dini ini ttidak lepas dari kendala yangditemui dilapangan sehingga
perkembangan pendidikan anak usia dini di Indonesia belum dapat dikatakan telah
optimal, kendala-kendala tersebut berkaitan dengan kemampuan pemerintah dan
masyarakat, pengelola dan mutu pendidikan
anak usia dini.
1.
Belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat
akan pendidikan anak usia dini
2.
Kurang kualitas dan kuantitas guru
pendidikan anak usia dini
3.
Kurang animo masyarakat/ kesadaran
orangtua tentan urgensi pendidikan anak usia dini.
4.
Kurang mutu pendidikan anak usia dini.
5.
Kebijakan pemerintah tentang pendidikan
anak usia dini yang belum memadai
6.
Beberapa lembaga pendidikan anak usia dinidi Indonesia belum mengajarkan
kecerdasan intelektual.
Solusi dan upaya
permasalahan pembangunan pendidikan anak usia dini yang telah direncanakan
pemerintah sejauh ini adalah, membangun
berbagai pusat pendidikan anak usia dini baik dikota maupun didesa atau
tempat-tempat yang masih tertinggal, baik dikota maupun di desa minimnya
pengajar yang berkualitas, pemerintah harus berusaha menyelaraskan kemampuan
akademik maupun non akademik pengajar kota maupun di desa dengan cara membuat
program-program pelatihan kemampuan pengajar.
1.
Pemerintah selayaknya lebih
memprioritaskan anggaran pembangunan pendidikan anak usia dini diatas bidang
pembangunan yang lain.
2.
Pemerintah dapat mendukung dan
bekerjasama dengan pihak swasta baik tingkat pusat maupun daerah untuk
membangun pendidikan anak usia diniberupa bantuan dana, supervisi, pembinaan
guru dan sosialisasi acuan pembelajaran yang lebih intensif .
Dengan
dikupasnya permasalahan pembangunan pendidikan anak usia dini di Indonesia
diharapkan, pemerintah dapat meningkatkan akses kepada masyarakat untuk bisa
menikmati pendidikan di Indonesia, peningkatan mutu pendidikan dengan
meningkatkan kualitas dan kuantitas guru, pemerintah diharapakan dapat
menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti halnya
ketidakmerataan dikota dan di desa, sert6a sesegeramungkin pemerintah harus
menambah fasilitas sarana dan prsarana bagi pendidikan yang berda di daerah
trpencil yang kekurangan akan pendidikan.
Pendidikan anak
usia dini bukanlah bidang yang dapata dianggap ringan perlu orang yang
berkompeten dibidangnya untuk mendidik anak, karena itu guru pendidikan anak
usia dini perlu empunyai latar pendidikan yang sesuai dengan pendidikan anak
usia dini agar dapat mengajarkan dengan baik potensi-potensi anak. Peningkatan
kualitas anak usia dini juga dipengaruhi oleh factor kuantitas guru, rasio
perbandingan anak dan guru yang tak seimbangakan menimbulakan masalah baru,
satu guru yang mengajar 30 anak tentu tidak bisa memperhatikan proses belajar
anak tersebut satu persatu secara intensif. Kurang berminatnyalulusan atau
masyarakat utnuk jadi guru PAUD menjadi kendala perkembangan PAUD di Indonesia.
Hal ini disebabkan secara filosofi manusia Indonesia kurang mengenal pendikan
anak usia dini sehingga apa yang tercermin dari moralitas manusia dewasa
Indonesia saat ini pada umumnya adalah kurangnya rasa tanggung jawab,
toleransi, disiplin, kejujuran, dan kepekaan terhadap sesamanya. Perlu
kerjasama yang saling mendukung antara pemerintah dan organisasi profesi PAUD
(HIMPAUDI).
Hal yang perlu
disadari masyarkat/orangtua adalah bahwa anak yang mendapatkan pelayanan
pendidikan anak usia dini, perkembangan aspek-aspek fisik dan psikisnya akan
meningkat dan berkembang dengan lebih optimal dibandingkan anak yang tidak
melalui pendidikan anak usia dini. Yang perlu diupayakandalam masalah ini
antara lain adalah :
1.
Pemerintah maupun swasta mengadakan
institusi pendidikan bagi orangtua tentang anak usia dini yang dapat terjangkau
oleh semua kalangan masyarakat.
2.
Pembinaan pendidikan anak usia dini
sampai kepelososk pelosok daerah, tidak hanya posyandu tetapi juga dengan
system door to door dan terjun langsung ke masyarakat
3.
Mengadakan lembaga pendidikan anak usia
dini yang terjangkau bahkan Cuma-Cuma untuk masyarakat kurang mampu dengan
subsidi dari pemerintah dan masyarakat setempat
Dengan
terakomodasinya masalah pendidikan anak usia dini dalam UU Sisdiknas No.20 tahun
2003, pasal 28, diharapkan pemerintah dapat melahirkan peraturan pemerintah
tentan prasekolah/pendidikan anak usia dini (PAUD) baru yang lebihberpihak pada
legalitas eksitensi pendidikan anak usia dini itu sendiri di Indonesia beserta
seluruh perangkat pendukung yang dapat diupayakan untuk masalah ini adalah :
1.
Pemerintah hendaknya mengubah kebijakan
agar pendidikan pra sekolah/ PAUD menjadi kondisi yang lebih diutamakan untuk
masuk SD,mengingat pentingnya pendidikan pra sekolah bagi perkembangan anak
selanjutnya.
2.
Penganggaran porsi dana yang lebih besar
untuk pembangunan PAUD di Indonesia.
3.
Meningkatkan pendapatan guru anak usia
dini baik tingkat pusat maupun daerah.
4.
Membangun infrastruktur (gedung-gedung)
pusat pendidikan anak usia dini secara merata di Indonesia
Melihat kondisi
dan permasalahan-permasalahan pendidikan anak usia dini di Indonesia selama ini
perlu ada perbaikan, paling tidak perlu adanya terobosan baru untuk
memberdayakan dan mensinergikan semua potensi yang telah ada di masyarakat dalam
rangka tercapainya layanan tumbuh kembang anak secara utuh, menyeluruh dan
terintegrasi.
Dengan
berkembang di zaman era globalisasi ini menuntut banyak perubahan system
pendidikan di Indonesia yang harus lebih baik serta mampu bersaing secara
sehat.
BAB
III
PENANGANAN PERMASALAHAN PROFESI AUD
A.Guru dan Tantangan Globalisasi
Globalisasi
telah mengubah cara hidup manusia sebagai individu, sebagai warga masyarakat
dan sebagai warga bangsa tidak seorang pun
yang dapat menghindari dari arus globalisasi. Setiap individu diharapkan
pada dua pilihan, yakni dia menempatkan dirinya dan berperan sebagai pemain
dalam arus perubahan globalisasi, atau dia menjadi korban dan terseret derasnya
arus globalisasi. Arus globalisasi juga masuk dalam wilayah pendidikan dengan
berbagai implikasi dan dampaknya, baik positif maupun negatif. Dalam konteks
ini tugas dan peranan guru sebagai ujung tombak dunia pendidikan sangat
berperan.
Tugas dan peran
guru dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan
dituntut untuk mampumengimbangi bahkan melampaui perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang berkembang dalam masyarakat. Melalui sentuhan guru di
sekolah diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi
tinggi dan siap menghadapi tantangan hidup dengan penuh keyakinan dan percaya
diri yang tinggi. Sekarang dan kedepan, sekolah (Pendidikan) harus mampu
menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, baik secara keilmuan
(akademis) maupun secara sikap mental.
Oleh karena itu,
dibutuhkan sekolah yang unggul memiliki ciri-ciri :
1.
Kepala sekolah yang dinamis dan
komunikatif dengan kemerdekaan memimpin menuju visi keunggulan pendidikan
2.
Memiliki visi dan misi dan strategi
untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan dengan jelas
3.
Guru-guru yang kompeten dan berjiwa
kader yang senantiasa bergairah dalam melaksanakan tugas profesionalnya secara
inovatif
4.
Siswa-siswa yang sibuk, bergairah, dan
bekerja keras dalam mewujudkan perilaku pembelajaran
5.
Masyarakat dan orangtua yang berperan
serta dalam menunjang pendidikan.
(Louis V.Gerstner,Jr.,dkk,1995
dalam Zainal Aqib).
Beberapa
tantangan globalisasi yang harus disikapi guru mengedepankan profesionalisme
adalah sebagai berikut.
1.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi bini guru harus bisa menyesuaikan
diri dengan responsive,arif, dan bijaksana. Responsive artinya guru harus bisa
menguasai dengan baik produk iptek, terutama yang berkaitan dengan dunia
pendidikan, seperti pembelajarandengan menggunakan multimedia. Tanpa penguasaan
iptek yang baik, maka guru akan tertinggal dan menjadi korban iptek serta
menjadi guru yang “isoku iki”.
2.
Krisi moral yang melanda bangsa dan
Negara Indonesia akibat pengaruh iptek dan globalisasi telah terjadi pergeseran
nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tradisional yang
sangat menjunjung tinggi moralitas kini sudah bergeser seiring dengan pengaruh
iptek dan globalisasi.
3.
Krisis sosial, seperti kriminalitas,
kekerasan, pengangguran, dan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat.
Akibat perkembangan
industry dan kapitalisme maka muncul masalah-masalah sosial yang ada dalam
masyarakat bisa mengikuti dan menikmati dunia industri dan kapitalisme. Mereka
yang lemah secara pendidikan, akses, dan ekonomi akan menjadi korban ganasnya
industrialisasi dan kapitalisme. Ini merupakan tantangan guru untuk merespons
realitas ini, terutama dalam dunia pendidika. Sekolah sebagai lembaga
pendidikan yang formal dan sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat harus
mampu menghasilkan peserta didik yang siap hidup dalam kondisi dan situasi
bagaimanapun. Dunia pendidikan harus
menjadi solusi dari suatu masalah sosial (kriminalitas, kekerasan,
pengangguran, dan kemiskinan) bukan menjadi bagian bahkan penyebab dari masalah
sosial tersebut.
4.
Krisi identitas sebagai bangsa dan
Negara Indonesia
Sebagai bangsa dan
Negara di tengah bangsa-bangsa di dunia membutuhkan identitas kebangsaan
(nasionalisme) yang tinggi dari warga Negara Indonesia. Semangat nasionalisme
dibutuhkan untuk tetap eksisnya bangsa dan Negara Indonesia. Nasionalisme yang
tinggi dari warga Negara akan mendorong jiwa berkorban untuk bangsa dan Negara.
Dewasa ini ada kecendrungan menipisnya jiwa nasionalisme di kalangan generasi
muda. Melihat realitas diatas guru sebagai penjaga nilai-nilai termasuk nilai
nasionalisme harus mampu memberikan kesadaran kepada generasi muda akan pentingnya
jiwa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.
Adanya perdagangan bebas , baik tingkat
ASEAN, Asia Pasifik maupun dunia.
Kondisi diatas
membutuhkan kesiapan yang matang terutama dari segi kualitas sumber daya
manusia. Dibutuhkan SDM yang andal dan unggul yang siap bersaing dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Dunia pendidikan mempunyai peranan yang penting
dan strategis dalam menciptakan SDM yang digambarkan seperti diatas. Oleh
karena itu, dibutuhkan guru yang visioner, kompeten, dan berdeikasi tinggi
sehingga mampu membekali peserta didik dengan sejumlah kompetensi yang
diperlukan dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat yang sedang dan terus
berubah.
B. Mengubah paradigm Peran Guru
Salah satu
faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang berada
di garda terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia. Guru
berhadapan langsung dengan para peserta didik di kelas melalui proses belajar
mengajar. Di tangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas,
baik secara akademis, skill (kemampuan), kematangan emosional, dan moral serta
spiritual. Dengan demikian, akan dihasilkan generasi muda depan yang siap hidup
dengan tantangan zaman. Oleh karena itu, diperlukan sosok guru yang mempunyai
kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas
profesionalnya.
Apalagi dalam
perubahan kurikulum yang menekankan kompetensi, guru memegang peranan penting
terhadap implementasi KTSP, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan
kurikulum di dalam kelas. Guru adalah kurikulum berjalan. Menurut mantan
menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hasan, sebaik apapun kurikulum dan
system pendidikan yang ada, tanpa didukung oelh mutu guru yang memenuhi syarat,
maka semuanya akan sia-sia (kompas,15 April 2007). Peningkatan mutu pendidikan
di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi
harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang TK sampai menengah.
Tanpa upaya meningkatkan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai
harapan yang diinginkan.
Realitas
menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia dinilai masih memprihatinkan. Input
guru di Indonesia sangat rendah. Data Balitbang Depdiknas (1999) menunjukkan
dari peserta tes calon guru PNS setalah dilakukan tes bidang studi ternyata
rata-rata skor tes rendah.
Untuk menghadapi
era globalisasi yang penuh dengan persaingan dan ketidakpastian, dibutuhkan
guru yang visioner dan mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif
dan inovatif. Dibutuhkan perubahan strategi dan model pembelajaran yang
sedemikian rupa memberikan nuansa yang menyenangkan bagi guru dan peserta
didik.
Di masa lalu dan
mungkin sekarang, suasana lingkungan belajar sering dipersepsikan sebagai suatu
lingkungan yang menyiksa, membosankan, kurang merangsang, dan berlangsung
secara monoton sehingga anak-anak belajar secara terpaksa dan kurang bergairah.
Di lain pihak para guru juga berada dalam suasana lingkungan yang kurang
menyenangkan dan sering kali terjebak dalam rutinitas sehari-hari. Oleh karena
itu, diperlukan perubahan paradigman (pola pikir) guru, dari pola pikir
tradisional menuju pola pikir professional. Apalagi lahirnya undang-undang guru
dan dosen menurut sosok guru yang berkualifikasi, berkompetensi, dan
bersertifikasi.
Sementara itu,
menurut Mulyasa (2005) sedikitnya tujuh kesalahan yang sering dilakukan guru
dalam pembelajaran yaitu:
1.
Mengambil jalan pintas dalam
pembelajaran
2.
Menunggu peserta didik berprilaku
negative
3.
Menggunakan destructive discipline
4.
Mengabaikan perbedaan peserta didik
5.
Merasa paling pandai dan tahu
6.
Tidak adil (diskriminartif)
7. Memaksa
hak peserta didik
Beberapa
paradigm baru yang harus diperhatikan guru dewasa ini adalah sebagai berikut:
1.
Tidak terjebak pada rutinitas belaka,
tetapi selalu mengembangkan dan memberdayakan diri secara terus menerus untuk
meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya, baik melaluin pendidikan formal
maupun pelatihan, seminar lokakarya, dan kegiatan sejenisnya. Guru jangan
terjebak aktivitas dating, mengajar, pulang, begitu berulang-ulang sehingga
lupa mengembangkan potensi diri secara maksimal.
2.
Guru mampu menyusun dan melaksanakan
strategi dan model pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan (PAIKEM) yang dapat menggairahkan motivasi belajar peserta didik.
Guru harus menguasai berbagai macam strategi dan pendekatan serta model
pembelajaran sehingga proses belajar mengajar berlangsung dalam suasana yang
kondusuf dan menyenangkan
3.
Dominasi guru dalam pembelajaran,
dikurangi sehingga memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk lebih
berani, mandiri, dan kreatif dalam proses belajar mengajar.
4.
Guru mampu memodifikasi dan memperkarya
bahan pembelajaran sehingga peserta didik mendapatkan sumber belajar yang lebih
bervariasi.
5.
Guru menyukai apa yang diajarkannya dan
menyukai mengajar sebagai suatu profesi yang menyenangkan.
6.
Guru mengikuti perkembanggan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang mutakhir sehingga memiliki wawasan yang luas dan
tidak tertinggal dengan informasi terkini
7.
Guru mampu menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat luas dengan selalu menunjukkan sikap dan perbuatan yang
terpuji dan mempunyai integritas yang tinggi.
8. Guru
mempunyai visi ke depan dan mampu membaca tantangan xaman sehingga siap
menghadapi perubahan dunia yang tak menentu yang membutuhkan kecakapan dan
kesiapan yang baik.
Komentar
Posting Komentar