ANALISIS PEMIKIRAN PLATO TENTANG EKONOMI
ANALISIS PEMIKIRAN PLATO TENTANG EKONOMI
1. Profil Plato
Plato (bahasa
Yunani: Πλάτων)
adalah seorang filsuf dan matematikawan Yunani, penulis philosophical dialogues
dan pendiri dari Akademi Platonik di Athena, sekolah tingkat tinggi
pertama di dunia barat. Ia adalah murid Socrates.
Pemikiran Plato pun banyak dipengaruhi oleh Socrates.
Plato adalah guru dari Aristoteles.
Karyanya yang paling terkenal ialah Republik (dalam bahasa Yunani Πολιτεία atau
Politeia, "negeri") yang di dalamnya berisi uraian garis besar
pandangannya pada keadaan "ideal". Dia juga menulis 'Hukum' dan
banyak dialog di mana Socrates
adalah peserta utama. Salah satu perumpamaan Plato yang termasyhur adalah
perumpaan tentang orang di gua. Cicero mengatakan Plato scribend est mortuus
(Plato meninggal ketika sedang menulis).
2.
Pengaruh
Pemikiran Plato Terhadap Ekonomi
Socrates sangat
berpengaruh terhadap pemikiran plato, Plato yang hidup di zaman keemasan
kebudayaan Athena, mencerminkan pola berpikir tradisi kaum ningrat. Ia
memandang rendah para pekerja kasar dan orang yang mengejar kekayaan, termasuk
lewat perdagangan. Sebaliknya ia sangat menghargai para prajurit, negarawan dan
orang yang bekerja di sektor pertanian.
Gagasan Plato
tentang ekonomi timbul secara tidak sengaja dari pemikirannya tentang keadilan
dalam sebuah negara ideal. Menurut Plato, dalam sebuah negara ideal kemajuan
tergantung pada pembagian kerja yang timbul secara alamiah dalam masyarakat.
Karena manusia diciptakan berbeda, meraka juga memiliki sifat dan kecenderungan
yang berbeda, dan akhirnya jenis pekerjaan yang diminati juga berbeda. Plato
menyadari bahwa produksi merupakan basis suatu negara dan penganekaragaman
(diversivikasi) pekerjaan dalam masyarakat merupakan keharusan, karena tidak
seorang pun yang dapat memenuhi sendiri berbagai kebutuhannya. Oleh karena itu,
Plato membedakan tiga jenis pekerjaan yang dilakukan oleh manusia yaitu :
a).
Rakyat jelata, pekerja, Mereka dasar ekonomi masyarakat.
b).
Penjaga dan pembangun urusan Negara yang tidak mempunyai kepentingan sendiri,
dan tidak boleh memiliki keluarga.
c).
Penjabat tinggi Negara dan filosof, tugas mereka membuat dan mengawasi UU;
pejabat ini harus memperdalam filosof dan ilmu pengetahuan.
Tiga golongan yang ada dalam polis
ini adalah cerminan dari tiga bagian jiwa manusia. Masing-masing mempunyai
keutamaan yang identik supaya dapat mencapai tujuannya: hidup yang baik, negara
yang baik. Karena keadilan adalah keutamaan umum moral manusia, maka keadilan
adalah karakter dari negara yang baik. Proses spesialisasi inilah yang kemudian
dikembangkan oleh John Locke dan Adam Smith.
Teori Division of Labour yang
dikembangkan oleh Adam Smith berasal dari pandangan Pato, perbedaannya Smith
memaksudkan Division of Labour untuk memacu pertumbuhan output dan
pembangunan ekonomi, sedangkan Plato memaksudkan untuk pembangunan kualitas
kemanusiaan.
Teori
Plato tentang fungsi uang yang dijelaskan dalam bukunya Politika,
menyatakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar, alat pengukur nilai,
dan alat penimbun kekayaan Plato menganggap bahwa uang tidak dapat dan tidak
layak dikembangkan (melalui bunga).
3.
Penilain
Kritis Terhadap Gagasanya
Menurut penilaian saya gagasan
plato adalah gagasan yang hanya terdapat dalam pikiran saja, yang bersifat
subyektif. Ide ini bukan gagasan yang dibuat oleh manusia, yang ditemukan
manusia, sebab ide ini bersifat objektif, artinya berdiri sendiri,, lepas dari
pada subyek yang berfikir, tidak tergantung pada pemikiran manusia, akan tetapi
justru sebaliknya, idelah yang memimpin pikiran manusia. Tiap orang berbeda
dengan orang lain, tidak ada dua orang yang persis sama, akan tetapi keduanya
adalah sama-sama manusia. Hal ini disebabkan karena tiap manusia mendapat
bagian daripada ide manusia. Tiap manusia mengungkapkan dengan cara masing-masing
ide manusia yang bersifat umum itu. Ide manusia ini kekal dan tidak berubah.
Akan tetapi ide ini tidak bisa diungkapakan secara sempurna pada tiap manusia.
Segala sesuatu yang kita ketahui, melalui pengamatan, yang beraneka ragam dan
serba berubah itu dalah pengungkapan ide-idenya. Jadi tiap pengamatan
mengingatkan kita kepada ide-ide yang diamati itu.
4.
Kelebihan
dan Kekurangan Gagasan Plato
Kelebihan teori plato, mengenai negara dalam kaitanya dengan realitas sosial
adalah Plato merancang negara dimana kepentingan umum diutamakan. Ia merancang
negara dimana keadilan (sesuai dengan Politeia) akan tercapai secara sempurna.
Hal tersebut tentunya adalah sesuatu yang sangat diidam-idamkan oleh semua
warga negara. Karyanya,The Republic merupakan bukti upaya kerasnya untuk
mendefinisikan keadilan, dengan membayangkan kemungkinan adanya negara terbaik
yang harus direalisasikan untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Menurut kami, Kelebihan lainnya adalah adanya syarat tertentu yang harus
dipenuhi oleh seorang calon pemimpin dimana syarat-syarat itu kembali pada
kualitas manusia yang disandarkan kepada jiwa atau akal manusia yang nantinya
menuntun pemimpin dalam empat kebajikan pokok yang sepanjang masa terus
dibutuhkan oleh rakyat, yakni memiliki pengendalian diri, keberanian, kearifan
dan keadilan. Poin-poin yang menjadi prasarat tersebut tentunya sangat
bermanfaat bagi kita dalam memilih seorang pemimpin yang baik. Kriteria
pemimpin yang diajukan plato ini sangat tepat. Selain itu menurut kami,
spesialisasi bidang pekerjaan yang ditawarkan dalam teori Plato bisa menjadi
nilai lebih dengan pertimbangan bahwa manusia mempunyai keterbatasan waktu dan
daya kekuatan serta memiliki kemampuan masing-masing. Sehingga dengan adanya
spesialisasi pekerjaan ini kami rasa manusia akan benar-benar mampu
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuan yang dimilkinya.
Kelemahan teori
plato, Dari
semua kelebihan-kelebihn teori Plato yang mungkin sangat diharapkan oleh
seluruh warga negara dipenjuru dunia terwujud di dalam realitas sosial di era
modern ini, terbesit beberapa pertanyaan yang muncul yaitu apakah idea hanya
menjadi sebatas idea belaka? Menurut saya, sia-sia saja membicarakan mengenai
idea yang mulia tapi tidak menjadi nyata dalam realitas sosial ini. Dalam hal
ini adalah mengenai pemikiran negara ideal Plato yang menggunakan ciri komunis
ekstrem (milik pribadi dan keluarga). Memang hal itu sulit untuk diungkapkan
dalam hal yang nyata. Idea Plato dalam hal ini adalah negara ideal ini
terbatinkan dalam diri orang lain sehingga negara ideal itu terwujud
sedikit-sedikit. Tapi kenyataannya sampai sekarang, berarti sudah 20 abad ini,
proses pembatinan idea ini tidak berjalan secara semestinya. Apakah ada
negara-negara di dunia ini yang MENJADI-kan ADA-nya negara ideal Plato ini?
Barangkali mereka tahu dan mengerti namun tidak berbuat. Untuk apa berbuat?
Bukankah lebih baik tidak berbuat dan mendapatkan keuntungan? Kesadaran
individual sangat kurang yaitu manusia mempunyai akal yang dengannya ia dapat
berusaha memilih dan menentukan hidup dan kehidupannya.. Dalam keadaan ini
teori plato tidak dapat berlaku pada setiap realitas konkrit di masing-masing
kelompok sosial dan sebatas menjadi teori yang terbentuk lantaran realitas
kehidupan yang ia alami saja dan sulit untuk diterapkan secara umum.
Kelemahan lainya menurut kami adalah pendapatnya tentang Undang-undang yang dibuat sejauh dirasakan perlu menurut keadaan konkret. UU secara umum harus dianggap sebagai The second best. Karena alasan praktis undang-undang harus dipandang sebagai instansi tertinggi dalam negara dan negarawan yang menyimpang dari undang-undang harus dihukum mati. Hal ini kami rasa bukan solusi tepat dimana peraturan ini semestinya dibuat jangan hanya ketika diperlukan saja tetapi semestinya peraturan atau undang-undang pun saya rasa layak dibuat untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi kapan saja. Sebagai contoh, undang-undang tentang hukuman bagi pencuri. Meskipun keadaan konkrit membuktikan tidak ada pencurian “SAAT INI”, tapi tidak ada salahnya membuat undang-undang tentang pelaku pencurian sehingga kalau ada yang mencuri maka akan mendapatkan sangsi sesuai dengan hukum atau undang-undang yang berlaku. “Ingat kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan”. Waspada dan mencegah lebih baik daripadamengobati.
Keadilan dimiliki oleh semua golongan karena keutamaan ini memungkinkan setiap golongan dan setiap warga negara untuk melaksanakan tugas masing-masing tanpa campur tangan urusan orang lain (menciptakan keseimbangan).Sekilas tidak ada yang salah dari teori ini. Tetapi lagi-lagi menjadi masalah ketika ditekankan pada kata “melaksanakan tugas masing-masing tanpa campur tangan urusan orang lain”. Manusia yang punya keterbatasan ini meskipun juga punya keahlian khusus, saya rasa disadari atau tidak pada suatu saat pasti akan memerlukan bantuan oranglain dalam melesaikan pekerjaannya, meskipun dia lebih ahli dibandingkan dengan orang lain.
Kelemahan lainya menurut kami adalah pendapatnya tentang Undang-undang yang dibuat sejauh dirasakan perlu menurut keadaan konkret. UU secara umum harus dianggap sebagai The second best. Karena alasan praktis undang-undang harus dipandang sebagai instansi tertinggi dalam negara dan negarawan yang menyimpang dari undang-undang harus dihukum mati. Hal ini kami rasa bukan solusi tepat dimana peraturan ini semestinya dibuat jangan hanya ketika diperlukan saja tetapi semestinya peraturan atau undang-undang pun saya rasa layak dibuat untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi kapan saja. Sebagai contoh, undang-undang tentang hukuman bagi pencuri. Meskipun keadaan konkrit membuktikan tidak ada pencurian “SAAT INI”, tapi tidak ada salahnya membuat undang-undang tentang pelaku pencurian sehingga kalau ada yang mencuri maka akan mendapatkan sangsi sesuai dengan hukum atau undang-undang yang berlaku. “Ingat kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan”. Waspada dan mencegah lebih baik daripadamengobati.
Keadilan dimiliki oleh semua golongan karena keutamaan ini memungkinkan setiap golongan dan setiap warga negara untuk melaksanakan tugas masing-masing tanpa campur tangan urusan orang lain (menciptakan keseimbangan).Sekilas tidak ada yang salah dari teori ini. Tetapi lagi-lagi menjadi masalah ketika ditekankan pada kata “melaksanakan tugas masing-masing tanpa campur tangan urusan orang lain”. Manusia yang punya keterbatasan ini meskipun juga punya keahlian khusus, saya rasa disadari atau tidak pada suatu saat pasti akan memerlukan bantuan oranglain dalam melesaikan pekerjaannya, meskipun dia lebih ahli dibandingkan dengan orang lain.
Komentar
Posting Komentar