ANALISIS PEMIKIRAN PLATO TENTANG EKONOMI




ANALISIS PEMIKIRAN PLATO TENTANG EKONOMI

1.      Profil Plato

     Plato (bahasa Yunani: Πλάτων) adalah seorang filsuf dan matematikawan Yunani, penulis philosophical dialogues dan pendiri dari Akademi Platonik di Athena, sekolah tingkat tinggi pertama di dunia barat. Ia adalah murid Socrates. Pemikiran Plato pun banyak dipengaruhi oleh Socrates. Plato adalah guru dari Aristoteles. Karyanya yang paling terkenal ialah Republik (dalam bahasa Yunani Πολιτεία atau Politeia, "negeri") yang di dalamnya berisi uraian garis besar pandangannya pada keadaan "ideal". Dia juga menulis 'Hukum' dan banyak dialog di mana Socrates adalah peserta utama. Salah satu perumpamaan Plato yang termasyhur adalah perumpaan tentang orang di gua. Cicero mengatakan Plato scribend est mortuus (Plato meninggal ketika sedang menulis).


2.      Pengaruh Pemikiran Plato Terhadap Ekonomi

     Socrates sangat berpengaruh terhadap pemikiran plato, Plato yang hidup di zaman keemasan kebudayaan Athena, mencerminkan pola berpikir tradisi kaum ningrat. Ia memandang rendah para pekerja kasar dan orang yang mengejar kekayaan, termasuk lewat perdagangan. Sebaliknya ia sangat menghargai para prajurit, negarawan dan orang yang bekerja di sektor pertanian.
   Gagasan Plato tentang ekonomi timbul secara tidak sengaja dari pemikirannya tentang keadilan dalam sebuah negara ideal. Menurut Plato, dalam sebuah negara ideal kemajuan tergantung pada pembagian kerja yang timbul secara alamiah dalam masyarakat. Karena manusia diciptakan berbeda, meraka juga memiliki sifat dan kecenderungan yang berbeda, dan akhirnya jenis pekerjaan yang diminati juga berbeda. Plato menyadari bahwa produksi merupakan basis suatu negara dan penganekaragaman (diversivikasi) pekerjaan dalam masyarakat merupakan keharusan, karena tidak seorang pun yang dapat memenuhi sendiri berbagai kebutuhannya. Oleh karena itu, Plato membedakan tiga jenis pekerjaan yang dilakukan oleh manusia yaitu :
a). Rakyat jelata, pekerja, Mereka dasar ekonomi masyarakat.
b). Penjaga dan pembangun urusan Negara yang tidak mempunyai kepentingan sendiri, dan tidak boleh memiliki keluarga.
c). Penjabat tinggi Negara dan filosof, tugas mereka membuat dan mengawasi UU; pejabat ini harus memperdalam filosof dan ilmu pengetahuan.
               Tiga golongan yang ada dalam polis ini adalah cerminan dari tiga bagian jiwa manusia.  Masing-masing mempunyai keutamaan yang identik supaya dapat mencapai tujuannya: hidup yang baik, negara yang baik. Karena keadilan adalah keutamaan umum moral manusia, maka keadilan adalah karakter dari negara yang baik. Proses spesialisasi inilah yang kemudian dikembangkan oleh John Locke dan Adam Smith.
               Teori Division of Labour yang dikembangkan oleh Adam Smith berasal dari pandangan Pato, perbedaannya Smith memaksudkan Division of Labour untuk memacu pertumbuhan output dan pembangunan ekonomi, sedangkan Plato memaksudkan untuk pembangunan kualitas kemanusiaan.
               Teori Plato tentang fungsi uang yang dijelaskan dalam bukunya Politika, menyatakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar, alat pengukur nilai, dan alat penimbun kekayaan Plato menganggap bahwa uang tidak dapat dan tidak layak dikembangkan (melalui bunga).


3.      Penilain Kritis Terhadap Gagasanya

              Menurut penilaian saya gagasan plato adalah gagasan yang hanya terdapat dalam pikiran saja, yang bersifat subyektif. Ide ini bukan gagasan yang dibuat oleh manusia, yang ditemukan manusia, sebab ide ini bersifat objektif, artinya berdiri sendiri,, lepas dari pada subyek yang berfikir, tidak tergantung pada pemikiran manusia, akan tetapi justru sebaliknya, idelah yang memimpin pikiran manusia. Tiap orang berbeda dengan orang lain, tidak ada dua orang yang persis sama, akan tetapi keduanya adalah sama-sama manusia. Hal ini disebabkan karena tiap manusia mendapat bagian daripada ide manusia. Tiap manusia mengungkapkan dengan cara masing-masing ide manusia yang bersifat umum itu. Ide manusia ini kekal dan tidak berubah. Akan tetapi ide ini tidak bisa diungkapakan secara sempurna pada tiap manusia. Segala sesuatu yang kita ketahui, melalui pengamatan, yang beraneka ragam dan serba berubah itu dalah pengungkapan ide-idenya. Jadi tiap pengamatan mengingatkan kita kepada ide-ide yang diamati itu.


4.      Kelebihan dan Kekurangan Gagasan Plato

               Kelebihan teori plato, mengenai negara dalam kaitanya dengan realitas sosial adalah Plato merancang negara dimana kepentingan umum diutamakan. Ia merancang negara dimana keadilan (sesuai dengan Politeia) akan tercapai secara sempurna. Hal tersebut tentunya adalah sesuatu yang sangat diidam-idamkan oleh semua warga negara. Karyanya,The Republic merupakan bukti upaya kerasnya untuk mendefinisikan keadilan, dengan membayangkan kemungkinan adanya negara terbaik yang harus direalisasikan untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan.  Menurut kami, Kelebihan lainnya adalah adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemimpin dimana syarat-syarat itu kembali pada kualitas manusia yang disandarkan kepada jiwa atau akal manusia yang nantinya menuntun pemimpin dalam empat kebajikan pokok yang sepanjang masa terus dibutuhkan oleh rakyat, yakni memiliki pengendalian diri, keberanian, kearifan dan keadilan. Poin-poin yang menjadi prasarat tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi kita dalam memilih seorang pemimpin yang baik. Kriteria pemimpin yang diajukan plato ini sangat tepat. Selain itu menurut kami, spesialisasi bidang pekerjaan yang ditawarkan dalam teori Plato bisa menjadi nilai lebih dengan pertimbangan bahwa manusia mempunyai keterbatasan waktu dan daya kekuatan serta memiliki kemampuan masing-masing. Sehingga dengan adanya spesialisasi pekerjaan ini kami rasa manusia akan benar-benar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuan yang dimilkinya.
              Kelemahan teori plato, Dari semua kelebihan-kelebihn teori Plato yang mungkin sangat diharapkan oleh seluruh warga negara dipenjuru dunia terwujud di dalam realitas sosial di era modern ini, terbesit beberapa pertanyaan yang muncul yaitu apakah idea hanya menjadi sebatas idea belaka? Menurut saya, sia-sia saja membicarakan mengenai idea yang mulia tapi tidak menjadi nyata dalam realitas sosial ini. Dalam hal ini adalah mengenai pemikiran negara ideal Plato yang menggunakan ciri komunis ekstrem (milik pribadi dan keluarga). Memang hal itu sulit untuk diungkapkan dalam hal yang nyata. Idea Plato dalam hal ini adalah negara ideal ini terbatinkan dalam diri orang lain sehingga negara ideal itu terwujud sedikit-sedikit. Tapi kenyataannya sampai sekarang, berarti sudah 20 abad ini, proses pembatinan idea ini tidak berjalan secara semestinya. Apakah ada negara-negara di dunia ini yang MENJADI-kan ADA-nya negara ideal Plato ini? Barangkali mereka tahu dan mengerti namun tidak berbuat. Untuk apa berbuat? Bukankah lebih baik tidak berbuat dan mendapatkan keuntungan? Kesadaran individual sangat kurang yaitu manusia mempunyai akal yang dengannya ia dapat berusaha memilih dan menentukan hidup dan kehidupannya.. Dalam keadaan ini teori plato tidak dapat berlaku pada setiap realitas konkrit di masing-masing kelompok sosial dan sebatas menjadi teori yang terbentuk lantaran realitas kehidupan yang ia alami saja dan sulit untuk diterapkan secara umum.
               Kelemahan lainya menurut kami adalah pendapatnya tentang Undang-undang yang dibuat sejauh dirasakan perlu menurut keadaan konkret. UU secara umum harus dianggap sebagai The second best. Karena alasan praktis undang-undang harus dipandang sebagai instansi tertinggi dalam negara dan negarawan yang menyimpang dari undang-undang harus dihukum mati. Hal ini kami rasa bukan solusi tepat dimana peraturan ini semestinya dibuat jangan hanya ketika diperlukan saja tetapi semestinya peraturan atau undang-undang pun saya rasa layak dibuat untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi kapan saja. Sebagai contoh, undang-undang tentang hukuman bagi pencuri. Meskipun keadaan konkrit membuktikan tidak ada pencurian “SAAT INI”, tapi tidak ada salahnya membuat undang-undang tentang pelaku pencurian sehingga kalau ada yang mencuri maka akan mendapatkan sangsi sesuai dengan hukum atau undang-undang yang berlaku. “Ingat kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan”. Waspada dan mencegah lebih baik daripadamengobati.
               Keadilan dimiliki oleh semua golongan karena keutamaan ini memungkinkan setiap golongan dan setiap warga negara untuk melaksanakan tugas masing-masing tanpa campur tangan urusan orang lain (menciptakan keseimbangan).Sekilas tidak ada yang salah dari teori ini. Tetapi lagi-lagi menjadi masalah ketika ditekankan pada kata “melaksanakan tugas masing-masing tanpa campur tangan urusan orang lain”. Manusia yang punya keterbatasan ini meskipun juga punya keahlian khusus, saya rasa disadari atau tidak pada suatu saat pasti akan memerlukan bantuan oranglain dalam melesaikan pekerjaannya, meskipun dia lebih ahli dibandingkan dengan orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PRINSIP PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL AUD

MAKALAH HASIL OBSERVASI DI TEMPAT PENITIPAN ANAK (TPA) DARRUL ILMI BANDAR LAMPUNG

MAKALAH PERKEMBANGAN MOTORIK ANAK USIA DINI