KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (OKU)
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil
dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah
kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan
dan Sungai Komering.
Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997,
Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu. Sedangkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk
dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara
Bagian Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Selatan menjadi Propinsi
didalam Negara Republik
Indonesia.
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU TIMUR) dengan Ibukota Martapura; (2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU SELATAN) dengan Ibukota Muaradua dan (3) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibukota Baturaja.
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU TIMUR) dengan Ibukota Martapura; (2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU SELATAN) dengan Ibukota Muaradua dan (3) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibukota Baturaja.
Letak Geografis
Secara geografis Kabupaten OKU (sebelum pemekaran) terletak diantara 103o 40’ Bujur Timur sampai dengan 104o 33’ Bujur Timur, dan 3o 45’ Lintang Selatan sampai dengan 4o 55’ Lintang Selatan, atau terletak pada jalur Lintas Tengah Trans Sumatera, yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu.
Sumber Daya Alam (SDA) yang ada
di Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini sangat melimpah, namun hal itu belum
berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekomomi di Bumi Sebimbing Sekundang.
Bahkan data dari Badan Pusat
Statistik (BPS) setempat tahun 2011, OKU kalah dengan dua kabupaten lainnya
yang notabene masih 'anaknya', yakni OKU Timur dan OKU Selatan.
Masih menurut data BPS,
pertumbuhan ekonomi OKU bertengger diurutan ke-8 setelah Palembang,
Lubuklinggau, OKI, OI, OKU Timur, OKU Selatan dan Lahat. “Data terakhir yang
kita dapat, tingkat pertumbuhan ekonomi di OKU sebesar 6,17 persen, sedangkan
2010 tingkat pertumbuhan kita hanya 5,10 persen,” ungkap Kepala BPS OKU. Aidil
Adha SE ME.
Dari angka tersebut, kata dia,
pertumbuhan ekonomi OKU diperoleh dari 9 sektor yang menunjang perekonomian
diantaranya pertanian, pertambangan, industri pengolahan, listrik gas dan air
bersih, bangunan, perdagangan hotel dan restoran, pengangkutan dan komunikasi,
serta keuangan persewaan dan jasa perusahaan. “Sektor pertanianlah yang paling
mendominasi pertumbuhan ekonomi kita, yakni mencapai 27,03 persen,” jelasnya.
Sementara sektor pertambangan
mencapai 18,20 persen yang terdiri dari dari minyak dan gas sebesar 16,29
persen serta sisanya bidang penggalian C.
Dikatakannya, pertumbuhan
ekonomi bisa jadi tidak lebih besar dari tahun sebelumnya. “Kabupaten yang
baru, logikannya akan selalu cepat meningkat karena mengejar ketertinggalan.
Sedangkan kabupaten lama cenderung stagnan karena keterbatasan sumber daya alam
yang dikelola,” katanya.
Terpisah, Bupati OKU H Yulius
Nawawi menganggap, angka pertumbuhan ekonomi tersebut cukup signifikan. Yang
berarti, perekonomian di daerahnya alami peningkatan sebesar 1,07 persen.
Namun, dari laporan realisasi anggaran (LRA) 2012. Tiga sektor sumber
pertumbuhan OKU, berasal dari sektor perdagangan, hotel dan restoran 1,08
persen, pertanian 1,64 persen serta pertambangan sebesar 1,08 persen.
"Jadi selama tahun
anggaran (TA) 2012, semua urusan wajib sudah diselenggarakan dengan volume
kegiatan yang proporsional antara pembangunan fisik dan non fisik. Begitu pula
untuk penyelenggaraan urusan pilihan,"
Islamic
Center Baturaja Kabupaten OKU
Baturaja adalah ibukota kabupaten
OKU (Ogan Komering Ulu), salah satu kabupaten di propinsi Sumatera Selatan.
Baturaja dikenal dengan pabrik semen nya yang juga bernama Baturaja. Nama
Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang
melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai
Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan
kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun
kelahiran nama Ogan Komering Ulu.
Kota Baturaja adalah salah satu kota
di sumatera yang berada di jalur lintas tengah Sumatera, sebelum dibangunnya
jalur lintas timur sumatera, jalur ini merupakan jalur utama di pulau Sumatera
yang menghubungkan propinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Masjid dan Islamic
Center Baturaja ini berada di tepian ruas jalan Lintas tengah Sumatera
tersebut.
Lokasi nya berada di atas bukit
kecil di tengah kota Baturaja dan menjadi ikon kota tersebut. Komplek pusat
ke-Islaman ini seluas 10 hektar lengkap dengan sarana penunjangnya, dibangun
hanya dalam waktu satu tahun dan diresmikan pada tanggal 26 Maret 2008 oleh
Bupati kabupaten Ogan Komering Ulu H. Eddy Yusuf SH, MM. dihadiri oleh para
tokoh masyarakat kabupaten OKU termasuk juga dihadiri mantan Bupati OKU
Amiruddin Ibrahim ditengah tengah para undangan dan sekitar 6000 jiwa yang
tumplek dalam suasana gembira tersebut.
Dengan adanya Islamic Center
diharapkan agar syiar Islam di kabupaten OKU semakin menggema dan kehidupan
reliji masyarakat OKU semakin baik. Karena agama merupakan suatu kebutuhan
hidup manusia, maka peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang
kegiatan keagamaan harus terus ditingkatkan.***
Komentar
Posting Komentar